Daerah

Tembus 2.496 Orang hingga Juli 2026, Kasus PHK di Kukar Lampaui Total Tahun Lalu

Supri Yadha — Kaltim Today 04 Agustus 2026 19:54
Tembus 2.496 Orang hingga Juli 2026, Kasus PHK di Kukar Lampaui Total Tahun Lalu
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kutai Kartanegara masih membayangi sektor ketenagakerjaan. Hingga Juli 2026, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan telah mencapai 2.496 orang, melampaui total kasus PHK sepanjang 2025 yang berada di kisaran 2.200 tenaga kerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadis Transnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan, angka tersebut berasal dari laporan sekitar 35 hingga 40 perusahaan yang melakukan PHK.

"Kalau perusahaannya kurang lebih 35 sampai dengan 40 perusahaan. Kemudian untuk tenaga kerjanya sampai dengan bulan Juli ini ada 2.496 orang," kata Dendy, Selasa (4/8/2026).

Meski angka kumulatif PHK masih tinggi, laporan pada Juli menunjukkan tren yang mulai melandai. Berdasarkan laporan pengurus JKP dan laporan perusahaan, jumlah pekerja yang terdampak PHK tercatat sebanyak 43 orang.

Sektor pertambangan batu bara masih menjadi penyumbang terbesar kasus PHK di Kukar. Kondisi tersebut dipicu penyesuaian operasional perusahaan setelah adanya perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Mayoritas memang masih di sektor pertambangan batubara," tuturnya.

Ia menjelaskan, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan PHK, perusahaan umumnya lebih dulu menerapkan berbagai langkah efisiensi, mulai dari menghentikan lembur, merumahkan pekerja, hingga melakukan mutasi.

Jika berbagai upaya tersebut belum mampu menyesuaikan kebutuhan operasional perusahaan, PHK menjadi opsi terakhir.

"Kemudian setelah mutasi baru yang terakhir adalah PHK. Jadi solusi terakhir mereka ini untuk penyesuaian tersebut ya di PHK," ujarnya.

Distransnaker Kukar berharap kebijakan relaksasi RKAB yang disiapkan pemerintah dapat mendorong kembali aktivitas perusahaan, sehingga pekerja yang dirumahkan maupun terkena PHK memiliki peluang untuk kembali bekerja.

"Harapan kami, kami sudah menyampaikan melalui Apindo, agar yang sudah dirumahkan, yang sudah di-PHK itu dipanggil kembali," katanya.

Di sisi lain, Distransnaker juga terus mengawal hak para pekerja terdampak PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebagai langkah solusi jangka pendek, tenaga kerja yang terdampak PHK mendapatkan perlindungan.

“Tenaga kerja  terdampak PHK dapat perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kemudian mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan selama enam bulan," pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya