Daerah

Disbun Kaltim: Sektor Perkebunan Serap 315 Ribu Tenaga Kerja, Sawit Dominan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 13 Desember 2025 13:06
Disbun Kaltim: Sektor Perkebunan Serap 315 Ribu Tenaga Kerja, Sawit Dominan
Perkebunan Sawit. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa sektor perkebunan kini telah menyerap sekitar 315 ribu tenaga kerja, yang mayoritas didominasi oleh komoditas sawit di Kaltim.

Dari total wilayah Kaltim yang mencapai sekitar 12 juta hektare lahan, hanya 3,2 juta hektare yang diperuntukkan untuk sektor pertanian, termasuk perkebunan.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan dari total 3,2 juta hektare yang diperuntukkan untuk lahan pertanian, baru sekitar 1,2 juta hektare yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, terdapat lahan plasma masyarakat seluas kurang lebih 236 ribu hektare. Artinya, total lahan yang benar-benar telah berstatus HGU dan plasma baru berada di kisaran 1,4 juta hektare, dan mayoritas sawit.

“Perlu dipahami bahwa penguasaan lahan itu bertingkat, mulai dari lahan pertanian, Izin Usaha Perkebunan (IUP), hingga HGU. Jadi luas IUP dan HGU itu tidak selalu sama,” ujar Muzakkir.

Ia menjelaskan, IUP merupakan tahapan awal sebelum suatu lahan ditingkatkan statusnya menjadi HGU. Karena itu, luas IUP cenderung lebih besar. Saat ini, total IUP perkebunan di Kaltim mencapai sekitar 2,2 juta hektare, namun baru sekitar 1,2 juta hektare yang berhasil ditingkatkan menjadi HGU.

Kondisi ini menunjukkan masih adanya selisih cukup besar antara lahan yang sudah berizin usaha dengan lahan yang benar-benar memiliki hak kelola penuh. Selisih tersebut menjadi catatan penting dalam pengawasan dan penataan sektor perkebunan di daerah.

Meski demikian, sektor perkebunan tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Muzakkir menyebutkan, sektor ini mampu menyerap sekitar 315 ribu tenaga kerja, baik di perkebunan besar maupun perkebunan rakyat.

"Dalam pengelolaannya, perkebunan di Kaltim terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni perkebunan masyarakat dan perkebunan besar. Saat ini, perkebunan besar dikelola oleh sekitar 271 perusahaan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota," bebernya.

Pemerintah daerah pun menegaskan pentingnya memahami data secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terkait luas dan penguasaan lahan sawit. 

"Penataan perizinan dan penguatan peran plasma masyarakat menjadi kunci agar sektor perkebunan berjalan berkelanjutan dan adil," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya