Nasional
Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 688,33 Triliun untuk UMKM
Kaltimtoday.co, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Tujuannya, UMKM terus bangkit dari krisis akibat pandemi COVID-19.
"Kita dalam situasi pandemi harus ikut berkontribusi dan gotong royong untuk memulihkan kembali dan mendukung UMKM agar mereka tidak saja bertahan, tapi juga bangkit menjadi lebih kuat," katanya dalam Peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Beli Kreatif Danau Toba, Sabtu (20/02/2021).
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah selama ini telah memberikan dukungan kepada UMKM melalui APBN yang masuk dalam anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dari total anggaran PEN 2021 sebesar Rp688,33 triliun terdapat dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi senilai Rp187,17 triliun dengan fokus pada beberapa program.
Program tersebut di antaranya terdiri atas subsidi bunga KUR dan non-KUR, BPUM, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, IJP UMKM dan korporasi, pembebasan rekmin dan biaya abonemen listrik, serta pembiayaan PEN lainnya
"Pemerintah selama ini banyak memberikan dukungan ke UMKM," ujarnya.
Sri Mulyani, menuturkan upaya untuk membangkitkan UMKM juga dapat dilakukan melalui kegiatan ekonomi kreatif yakni memadukannya dengan pengembangan destinasi wisata seperti Danau Toba. Pemerintah saat ini sedang giat menggalakkan Gernas BBI, yang salah satunya diturunkan dalam kampanye Beli Kreatif Danau Toba 2021.
"Kita dorong UMKM dan ini adalah salah satu kolaborasi barangkali untuk bisa mendorong tourism di Danau Toba yang merupakan destinasi prioritas," jelasnya.
Menurutnya, dengan kegiatan Beli Kreatif Danau Toba 2021 tidak hanya mampu menyediakan pasar, namun juga pembelinya sehingga akan memulihkan baik dari sisi produsen yaitu UMKM dan pembelinya yakni tokoh masyarakat.
"Pemda mengembangkan agar pelaku tidak hanya penonton tapi the real pelaku yang bisa memanfaatkan momentum dengan mengembangkan berbagai ekonomi dari sisi tourism dan ekonomi kreatif," katanya.
Melindungi UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya dengan melakukan mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal.
KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.
Sebelumnya, perlindungan pemerintah terhadap UMKM juga telah dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019, yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS. Barang impor di atas 3 dollar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.
KemenkopUKM juga memperkuat daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Antara lain melalui LLP-KUKM (Smesco Indonesia) bekerja sama dengan APINDO UMKM Akademi dalam bentuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM.
Berbagai program juga diselenggarakan untuk meningkatkan akses pasar UMKM antara lain Program Bangga Buatan Indonesia, pengalokasian 40% belanja barang dan jasa K/L dan pemerintah daerah kepada UMKM, serta alokasi pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM.
Upaya meningkatkan akses pasar dalam negeri juga dilakukan melalui program digitalisasi UMKM yang telah meningkatkan jumlah UMKM yang onboard ke digital dari 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama tahun 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.
"Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eksportir baru tahun 2030," ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki seperti dikutip dari situs Kemenkop UKM.
Komitmen keberpihakan yang sangat kuat terhadap UMKM tercermin dari berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan.
[TOS]