Advertorial

Rakor Program Keluarga Harapan Kaltim 2023 Hasilkan 6 Kesepakatan, Perlunya Kolaborasi Antar Perangkat Daerah

Diah Putri — Kaltim Today 24 Mei 2023 14:11
Rakor Program Keluarga Harapan Kaltim 2023 Hasilkan 6 Kesepakatan, Perlunya Kolaborasi Antar Perangkat Daerah
Suasana Rakor PKH Kaltim 2023. (dinsos.kaltimprov.go.id)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Masih dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 dengan tema “Sinergitas Dalam Menyelaraskan Program Bantuan Sosial untuk Mencapai Keluarga Sejahtera (Anak ku tidak boleh Miskin, Harus Sehat dan Cerdas)” yang sudah berlangsung sejak hari Rabu (15/03/23) kemarin, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan.

Mengawali dihari lanjutan kegiatan Rakor PKH 2023 dengan mendengarkan paparan materi dari 3 (tiga) Narasumber yakni BKKBN Prov. Kaltim Dr. Sunarto, Sekretaris Dinsos Kaltim HM Yusuf, dan Bappeda Prov. Kaltim Asfiandi melalui via Zoom Meeting.

Setelah penyampaian materi kegiatan dari Narasumber tersebut, Rakor PKH Prov. Kaltim Tahun 2023 yang sudah berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 15 s/d 17 Maret 2023 tersebut secara resmi ditutup oleh Kepala Dinas Sosial Prov. Kaltim yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Achmad Rasyidi.

Di penghujung kegiatan Rakor PKH Prov. Kaltim Tahun 2023 telah menghasilkan 6 kesepakatan yang ditandatangani bersama peserta Rakor dari Pendamping, Instansi Sosial, dan Instansi terkait lain di Kab/Kota se-Kaltim.

Berikut ini kesepakatan yang dihasilkan adalah :

  1. Perlunya pemantapan Integrasi dan Kolaborasi antar Perangkat Daerah terkait di Provinsi dan Kab/kota tentang pencegahan, percepatan penurunan dan penanganan Stunting.
  2. Melakukan permohonan rekrutmen SDM PKH yang mengalami kekosongan/kekurangan dampingan diwilayah kerja Kabupaten/Kota dengan melakukan mapping wilayah yang dilakukan oleh Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial.
  3. Masih diperlukan Administrator Pangkalan Data baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
  4. Berdasarkan surat Kementerian Sosial No 202/MS/C/12/2018 Perihal Dukungan Dana Daerah Penyertaan PKH Minimal 5% Tanggal 28 Desember 2018, Provinsi dan Kabupaten/Kota mendukung dana sharing tersebut dalam hal pelaksanaan tugas SDM PKH.
  5. Menyediakan anggaran untuk kegiatan pendataan verifikasi dan validasi DTKS agar dapat memetakan angka kemiskinan di Daerah.
  6. Pendamping melaporkan secara tertulis ke Pengelola DTKS Dinas Sosial Kabupaten/Kota berdasarkan bukti-bukti data dukung hasil verifikasi dan validasi lapangan untuk KPM yang ditemukan mampu. 

[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya