DPRD SAMARINDA

Raperda Kebakaran Samarinda Bakal Perketat Standar Keselamatan Bangunan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 15 Oktober 2026 11:25
Raperda Kebakaran Samarinda Bakal Perketat Standar Keselamatan Bangunan
Setelah kejadian kebakaran, tim pemadam melakukan pendinginan. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Bangunan di Samarinda bakal diwajibkan memenuhi standar keselamatan yang lebih ketat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bagian dari upaya mencegah risiko kebakaran.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan raperda di tingkat DPRD telah rampung dan seluruh pihak yang terlibat sepakat membawa rancangan tersebut ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal dilanjutkan ke Kementerian Hukum untuk harmonisasi,” ujar Kamaruddin usai rapat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Menurut Kamaruddin, regulasi tersebut tidak hanya mengatur penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan sejak tahap pembangunan dan penggunaan bangunan.

Ia menjelaskan, setiap bangunan perlu memenuhi ketentuan perizinan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, instalasi kelistrikan juga harus memenuhi standar keselamatan melalui Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Persyaratan tersebut dinilai penting agar potensi risiko kebakaran dapat diidentifikasi lebih awal sebelum membahayakan penghuni maupun lingkungan sekitar.

Selain mengatur standar keselamatan bangunan, raperda juga memperkuat peran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam melakukan pemeriksaan aspek keselamatan kebakaran sesuai kewenangannya.

Kamaruddin mengatakan, Damkar juga diharapkan memberikan pelatihan kepada relawan dan masyarakat agar memiliki kemampuan dasar dalam penanganan kebakaran maupun penyelamatan.

“Harapannya masyarakat yang mengikuti pelatihan juga bisa memperoleh sertifikasi sesuai ketentuan sehingga memiliki kompetensi dalam membantu penanganan kebakaran,” katanya.

Rapat finalisasi tersebut turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.

Meski pembahasan di DPRD telah selesai, raperda tersebut belum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah karena masih harus melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Tahapan itu dilakukan untuk memastikan seluruh materi muatan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Apabila telah disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan standar keselamatan bangunan, memperkuat kesiapsiagaan masyarakat, serta menekan risiko kebakaran di Samarinda.

[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya