Nasional
Resmi Berlaku Hari Ini, BGN Ubah Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi Makanan
Kaltimtoday.co - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan mekanisme baru perhitungan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai Senin (5/10/2026).
Melalui skema baru ini, insentif yang sebelumnya dialokasikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari kini disesuaikan secara proporsional menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan guna mengedepankan prinsip keadilan, efisiensi, dan proporsionalitas seiring kian meluasnya cakupan wilayah operasional MBG.
"Sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan," ujar Sudaryono.
Rincian Alokasi Rp15.000 per Porsi
Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar ini menegaskan, nilai insentif Rp2.000 tersebut bukan merupakan tambahan anggaran baru, melainkan bagian dari total alokasi Rp15.000 per penerima manfaat.
Adapun rincian alokasi Rp15.000 per porsi makanan mencakup:
- Rp10.000: Alokasi bahan makanan baku bagi penerima manfaat.
- Rp3.000: Biaya operasional dapur SPPG.
- Rp2.000: Insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Hanya Diberikan Saat Dapur Beroperasi
Dalam aturan baru ini, BGN menegaskan bahwa insentif hanya disalurkan apabila dapur SPPG secara faktual beroperasi dan mendistribusikan makanan.
Jika aktivitas belajar-mengajar di sekolah ditiadakan akibat hari libur nasional atau kondisi darurat—seperti bencana alam dan kebakaran hutan yang memaksa pembelajaran dialihkan ke metode daring—maka insentif untuk hari tersebut otomatis dibekukan.
"Misalnya terjadi bencana alam atau karhutla yang mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring, maka dapur SPPG tidak melayani penerima manfaat, sehingga insentif juga tidak diberikan," tegas Sudaryono.
BGN mengimbau seluruh jajaran mitra, pengelola yayasan, kepala dapur, ahli gizi, hingga tim akuntan SPPG untuk segera menyesuaikan pencatatan administrasi sesuai penetapan kuota layanan dan hari operasional yang berlaku mulai hari ini.
[RWT]
Related Posts
- Siswi SMK di Karo Alami Amnesia Usai Diduga Keracunan MBG, Ibu Ungkap Hasil Medis Nihil Penyakit
- Diduga Keracunan MBG, 567 Santri dan Siswa di Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit, 80 Dirawat Inap
- Sahib Desak Korwil Bontang BGN Dievaluasi Usai Dua Kasus Keracunan MBG
- Anggaran Pendidikan RAPBN 2027 Tembus Rp 820,9 Triliun, Termasuk untuk Makan Bergizi Gratis
- DPRD Bontang Dorong Evaluasi Menu MBG, Keluhan Sekolah Diminta Disampaikan Secara Resmi







