Nasional
Cegah Keracunan, BGN Atur Jam Masak dan Larang Makanan MBG Dibawa Pulang
Kaltimtoday.co - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan label khusus pada wadah makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu ketentuan utama yang wajib tertera dalam label tersebut adalah larangan membawa pulang makanan, guna mengantisipasi kasus keracunan.
Juru Bicara BGN Tissa Noveny mengatakan, pihaknya menerapkan sistem baru untuk memperketat pengawasan terhadap sajian yang disalurkan kepada penerima manfaat. Kebijakan ini mencakup pencantuman informasi penting mengenai proses memasak, batas waktu konsumsi, hingga kandungan gizi.
"Dengan adanya kasus yang ramai dibicarakan di publik (keracunan makanan), maka kita membuat sistem baru bahwa di setiap SPPG mereka wajib menaruh label di setiap ompreng," ujar Tissa, Selasa (20/10/2026).
Tissa menjelaskan, label pada wadah makanan harus memuat empat poin informasi penting sebagai pedoman keselamatan konsumsi bagi penerima manfaat MBG.
"Adapun label tersebut terdapat, pertama harus dicantumkan proses memasak selesai jam berapa, kedua layak konsumsi sampai jam berapa, ketiga kandungan nilai gizi, keempat bahwa makanan tersebut tidak boleh dibawa pulang," tuturnya.
Kualitas hidangan perlu dijaga secara ketat dengan memperhatikan faktor suhu dan durasi penyimpanan. Menurut Tissa, makanan yang dibiarkan terlalu lama di luar rentang waktu ideal (golden time) berisiko mengalami penurunan kualitas hingga memicu gangguan kesehatan.
"Makanan pada suhu tertentu dalam kondisi golden time kalau sudah berjam-jam maka kualitas makanan turun. Kebanyakan kejadian bahwa keluarga yang terkena, padahal niat mereka baik untuk berbagi," kata Tissa.
Guna memastikan kesegaran makanan saat didistribusikan pada pukul 10.00 WIB, BGN menetapkan jadwal proses memasak dimulai sejak pukul 02.00 WIB. Pengaturan rentang waktu pengolahan ini turut berimplikasi pada perubahan jam kerja para kepala SPPG di lapangan.
"Proses pemasakan harus dilakukan pada pukul 02.00 WIB dini hari, karena makanan harus didistribusikan pada pukul 10.00 WIB. Oleh karenanya kami juga menetapkan jam kerja kepala SPPG karena ketahuan bahwa kepala tersebut kerap tidak ada di dapurnya. Jadi, kita mengubah jam kerja dan mereka harus sudah ada di dapur dari pukul 02.00 WIB dini hari hingga pukul 08.00 WIB," ungkapnya.
Selain bertugas pada dini hari hingga pagi, kepala SPPG juga diwajibkan kembali bertugas pada sore hari, yakni pukul 17.00 hingga 19.30 WIB. Penyesuaian shift ini ditujukan untuk memantau langsung proses persiapan bahan makanan sebelum diolah.
"Kenapa kita berikan waktu tersebut, karena di waktu itulah mereka melakukan operasi atau melakukan proses persiapan dan memasak makanan. Lalu di jam berikutnya mereka akan bekerja di sore hari karena mereka harus bekerja dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB," pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Kasus Korupsi Program MBG Capai Rp10 Triliun, Kejagung Pelimpahan Enam Tersangka dan Barang Bukti
- Desak Perbaikan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis, DPR Wacanakan Pembentukan Panja dan Pansus
- Keracunan Makanan Bisa Picu Amnesia, Kenali Bahaya Domoic Acid pada Kerang
- Kembali Terjadi, 197 Siswa dan Guru di Pati Diduga Keracunan MBG Dilarikan ke Puskesmas hingga Rumah Sakit
- Siswi SMK di Karo Alami Amnesia Usai Diduga Keracunan MBG, Ibu Ungkap Hasil Medis Nihil Penyakit







