Samarinda
Saksi dari Kepolisian Datang ke Persidangan, WJ Bantah Seluruh Keterangan yang Disampaikan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang salah satu mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan DPRD Kaltim pada 5 November 2020 silam kembali bergulir pada Selasa (2/2/2021).
Mahasiswa berinisial WJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda dan didakwa karena melempar batu yang mengenai salah satu aparat kepolisian. WJ dikenai Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Hakim Ketua, Johnny Kondole memimpin sidang bersama hakim anggota Abdul Rahman Karim dan Deki Felix Wagijo. Sidang kali ini merupakan pemeriksaan saksi sekaligus korban lemparan batu, Agus Prayitno.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama turut hadir. Sama seperti sidang sebelumnya, WJ juga mengikuti sidang secara daring melalui aplikasi Zoom. WJ masih berada di sel tahanan Polresta Samarinda dan belum dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Samarinda.
Hakim ketua melayangkan beberapa pertanyaan kepada Agus yang merupakan aparat kepolisian di Polresta Samarinda. Pertanyaan yang diajukan mengacu pada kronologis hingga dia terkena lemparan batu itu. Agus menjelaskan bahwa aksi kala itu mulai tak kondusif sejak pukul 17.00 Wita.
Ketika kericuhan terjadi, massa aksi melemparkan batu ke arah para polisi yang berjaga di depan DPRD Kaltim. Dijelaskan Agus bahwa saat itu, pagar utama mulai dibuka dan mobil water cannon langsung menyemprotkan gas air mata ke arah massa aksi.
"Ada orang pakai baju abu-abu (WJ) yang melempar batu ke arah saya. Saya di samping water cannon, dekat sekitar 2 meter. Jarak saya dengan pelempar kira-kira 20 meter di depan jalan raya," beber Agus saat memberi kesaksian.
Alhasil, lemparan batu itu mengenai kelopak mata kanannya dan berakhir dengan luka lecet. Agus pun mulai maju ke arah jalan raya untuk membantu rekannya yang tengah mengamankan beberapa mahasiswa terduga pelempar batu.
Saat menyadari darah mulai mengucur dari kelopaknya, Agus memutuskan untuk mendatangi tim medis. Pada 6 November 2020, dia melakukan visum di RSUD AW Sjahranie.
Setelah mendengar keterangan dari Agus, hakim ketua bertanya kepada WJ apakah menerima dan membenarkan keterangan dari saksi Agus. Namun, WJ menjawab tidak.
WJ menjelaskan bahwa kondisi pagar kala itu belum terbuka saat massa aksi mulai melemparkan batu. Kemudian, dia memang mengakui bahwa melempar batu. Namun itu dilakukannya bersama massa aksi yang lain. WJ juga menegaskan bahwa batu yang dia lempar mengarah ke mobil water cannon. Bukan secara spesifik ditujukan ke aparat kepolisian.
Saat persidangan selesai, awak media yang hadir mencoba untuk mendapat keterangan lebih lanjut dari Agus. Namun, dia enggan memberikan komentar lebih lanjut. Indra yang tergabung ke dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TADU) menjelaskan bahwa mengacu pada bantahan dari WJ, maka penetapan tersangka tak bisa diberikan pada WJ saja.
"Majelis hakim harus menelusuri lagi secara objektif dari apa yang disampaikan terdakwa. Kami juga akan sampaikan permohonan ke majelis hakim. Agar dalam sidang selanjutnya bisa menampilkan video berdurasi 8 detik yang terlampir di berkas perkara kepolisian," beber Indra.
Menurut Indra, memutar video tersebut bisa memperlihatkan fakta terkait arah lemparan batu. Apakah memang benar diarahkan ke saksi korban atau tidak sama sekali. Di sisi lain, Indra menjelaskan bahwa pihaknya pun akan menyiapkan bukti rekaman video terkait kondisi pagar yang belum terbuka lebar ketika kericuhan terjadi.
Begitu pula perihal lemparan yang memang ditujukan ke arah mobil water cannon atau sebaliknya. Dijelaskan Indra, video yang bakal disiapkan sebagai bukti itu berasal dari teman-teman aksi WJ saat berada di lokasi kejadian. Video tersebut akan jadi bahan perbandingan majelis hakim dengan video yang dimiliki saksi kepolisian di sidang yang akan datang.
Sidang virtual pun dikritik oleh tim kuasa hukum terdakwa. Indra mengakui bahwa metode tersebut cukup menyulitkan WJ. WJ pun beberapa kali menyampaikan bahwa dia tak bisa mendengar jelas apa yang tengah dibahas di ruang sidang. Terlebih saat majelis hakim bertanya pada WJ.
Mempertimbangkan hal tersebut, pihaknya akan mengajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda agar WJ bisa menghadiri sidang secara langsung. Disebutkan Indra, sidang yang akan datang masih seputar pemeriksaan saksi.
"Penting ini bagi kami, karena majelis hakim dapat menilai secara langsung ekspresi wajah terdakwa. Kemudian gestur tubuh dia selama diperiksa di ruang sidang, hakim tentu bisa melihatnya secara objektif," tandas Indra.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Tim Rudy-Seno Keberatan Dukungan Ormas Garda Prabowo ke Isran-Hadi, Sebut Pelanggaran Norma dan Etik
- Mahasiswi UINSI Syifa Hajati Terbitkan Buku dari Skripsi: Gender di Mata Gen Z
- Tumbuk Movement-CeCUR Jadi Inisiator Dialog Publik, Tantang Calon Pemimpin Tanggap Soal Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim
- Kolaborasi JMS dan AJI Samarinda, Wadahi Diskusi Soal Netralitas Pilkada dan Tekankan Jurnalis Bukan Juru Kampanye
- KPU Samarinda Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024, Rusmadi Wongso Puji Fomasi Saksi Jauh Lebih Efisien