Nasional
Sandi 'Jajanan Pasar' Hingga Kode 'Senayan', Tabir Gelap Proyek Chromebook Kemendikbud Terkuak
JAKARTA - Tabir gelap dalam proyek pengadaan chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022 kian tersingkap di ruang sidang. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), terungkap penggunaan sejumlah kode rahasia dan grup WhatsApp dengan nama unik yang digunakan para aktor untuk menyamarkan pembahasan proyek bernilai fantastis tersebut.
Fakta ini mencuat lewat kesaksian Indra Nugraha, Sales Manager PT Bhinneka Mentari Dimensi. Di hadapan majelis hakim, Indra mengakui adanya lingkaran komunikasi tertutup yang melibatkan pihak internal kementerian dan vendor. Salah satu temuan paling mencolok adalah keberadaan grup WhatsApp bertajuk "Jajanan Pasar". Nama yang tampak remeh ini ternyata menjadi wadah utama pembahasan teknis pengadaan laptop bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Tak hanya nama grup, para pelaku juga menggunakan sandi kewilayahan dan warna untuk memetakan sasaran proyek guna memitigasi deteksi aparat. Indra membenarkan bahwa dalam percakapan mereka, Kemendikbudristek disamarkan dengan kode "Senayan".
"Sebagaimana dalam BAP, ada kode-kode internal. Yang dimaksud 'Senayan' itu adalah Kemendikbudristek," ungkap Indra saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain sandi wilayah, pembagian jatah direktorat pun menggunakan sandi warna yang identik dengan jenjang sekolah. Direktorat Sekolah Dasar (SD) dijuluki dengan kode "Merah", sementara Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) disebut sebagai "Biru". Penggunaan istilah samar ini diduga kuat merupakan upaya pengaturan proyek agar terlihat seperti obrolan biasa jika terpantau pihak luar.
Sidang yang turut menyeret perhatian publik terhadap kepemimpinan periode sebelumnya ini telah memeriksa sejumlah pejabat teras kementerian, termasuk eks Direktur SD Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Mulyatsyah. Kejaksaan kini tengah mengusut tuntas keterkaitan para pejabat tersebut dalam pengaturan vendor yang diduga merugikan keuangan negara.
[TOS]
Related Posts
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan
- Pemprov Kaltim Buka Lowongan Komisaris Independen dan Direksi di Empat BUMD, Simak Syaratnya
- Indonesia, Swiss, dan UNDP Resmikan Fase Baru Program Tata Kelola Lanskap Berkelanjutan
- Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights







