Nasional

Sebut Ominibus Law Berbahaya, Akademisi Galang Petisi Penolakan

Kaltim Today
05 Oktober 2020 18:34
Sebut Ominibus Law Berbahaya, Akademisi Galang Petisi Penolakan

Kaltimtoday.co - Akademisi dari 30 perguruan tinggi yang menolak UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020). Dalam pernyataan bersama secara tertulis kepada wartawan, para akademisi mengatakan, pengesahan UU tersebut memaksakan kehendak dan berada di luar batas kewajaran.

"Aturan itu tidak hanya berisikan pasal-pasal yang bermasalah di mana nilai-nilai konstitusi (UUD 1945) dan Pancasila dilanggar secara bersamaan, tetapi juga cacat dalam prosedur pemesanannya," demikian petikan pernyataan para akademisi.

Selain itu, aspirasi publik pun kian tak didengar, bahkan terus dilakukan menjaga, seakan tidak lagi mau dan mampu mendengar apa yang menjadi dampak bagi hak-hak dasar warga.

Para akademisi pun mengkritik, setidaknya lima masalah mendasar dalam pasal-pasal dalam UU tersebut.

Pertama, soal masalah sentralisasi seperti kondisi Orde Baru. Sebab, hampir 400-an pasal yang menarik kewenangan kepada presiden pesanan peraturan presiden.

Kedua, aturan itu anti-lingkungan hidup. Ada pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan risiko serta semakin terbatasnya Partisipasi masyarakat.

Ketika, masalah liberalisasi pertanian. Dalam aturan yang tertuang pada UU tidak akan ada lagi perlindungan petani maupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditas pertanian penting, serta hapusnya perlindungan lahan pertanian produktif.

Keempat, masalah pengabaian hak asasi manusia (HAM). Pada pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain-lain.

Kelima, mengabaikan prosedur pemesanan UU. Sebab, metode 'omnibus law' tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Akademisi pun mengingatkan, bagaimana mungkin sebuah UU dapat dibentuk tidak sesuai prosedur. Terlebih, semua proses Pemesanan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah hak-hak asasi manusia.

Mempertimbangkan permasalahan mendasar tersebut dan serta menyimak potensi dampak kerusakan yang akan ditimbulkannya secara sosial-ekonomi maka para akademisi dengan menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, penolakan dari akademisi itu sudah ditandatangai 70 akademisi dari 30 perguruan tinggi berbeda se-Indonesia.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya