DISDIKBUD BONTANG

SKB Bontang Luruskan Miskonsepsi Masyarakat, Sekolah Paket Bukan Jalur Instan

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 29 April 2026 13:25
SKB Bontang Luruskan Miskonsepsi Masyarakat, Sekolah Paket Bukan Jalur Instan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SPNF SKB Bontang, Hairul Saleh. (Dhan/Kaltim Today).

BONTANG, Kaltimtoday.co - Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) Bontang, meluruskan miskonsepsi di masyarakat perihal sekolah paket bukanlah jalur instan.

Pasalnya, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SPNF SKB Bontang, Hairul Saleh, selama ini masih ada masyarakat yang keliru memahami program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C. Banyak yang mengira cukup hanya mendaftar saja lalu ikut ujian tanpa mengikuti tahapan yang sudah diatur pemerintah.

"Padahal tetap harus ikut belajar, seperti sekolah formal. Hanya saja tidak setiap hari," sebutnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Lanjut dia, untuk mendapatkan ijazah setiap peserta didik wajib mengikuti tahapan. Mulai dari pendaftaran hingga ujian akhir, semua mekanismenya harus diikuti dan tidak boleh dilewati begitu saja.

Tahapan pertama dimulai dari proses pendaftaran dan validasi data. Peserta harus melengkapi dokumen seperti ijazah terakhir, KTP atau KK, serta pas foto. Selain itu, peserta juga wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai bagian dari sistem nasional pendidikan.

"Waktu pendaftaran pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Biasanya, pendaftaran ditutup beberapa bulan sebelum ujian berlangsung," terangnya.

Setelah dinyatakan lolos administrasi, peserta tidak langsung mengikuti ujian. Mereka harus menjalani proses pembelajaran, baik melalui tatap muka, tutorial, maupun pembelajaran mandiri yang terstruktur. Selama proses ini, peserta juga memiliki rekam jejak nilai seperti raport.

Selain itu, program kesetaraan juga memiliki waktu tempuh pendidikan. Umumnya, Paket B dan Paket C dijalankan selama enam semester atau setara tiga tahun, meskipun terdapat skema fleksibel yang menyesuaikan kebutuhan peserta didik.

Setelah seluruh tahapan pembelajaran dan administrasi terpenuhi, barulah peserta dapat mengikuti ujian kesetaraan. Ujian ini menjadi penentu kelulusan dan dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Pun dirinya mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran jalur cepat memperoleh ijazah. 

“Daftar sekolah paket itu berarti menjadi peserta didik, bukan langsung daftar ujian. Pastikan memilih lembaga resmi agar ijazah diakui negara,” tandasnya.

[ADV DISDIKBUD BONTANG]


Related Posts


Berita Lainnya