DPRD SAMARINDA

Tak Cukup Disampaikan Saat Reses, Usulan Pembangunan Harus Tercatat di Musrenbang

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 17 Oktober 2026 16:20
Tak Cukup Disampaikan Saat Reses, Usulan Pembangunan Harus Tercatat di Musrenbang
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Usulan pembangunan yang disampaikan masyarakat melalui reses anggota DPRD Samarinda belum tentu dapat direalisasikan jika tidak tercatat dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah. Warga diminta memastikan aspirasi lingkungannya masuk melalui RT untuk dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan mekanisme tersebut perlu dipahami masyarakat agar usulan pembangunan dapat diproses melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurutnya, masih ada warga yang menganggap aspirasi yang disampaikan saat reses otomatis ditindaklanjuti menjadi program pembangunan. Padahal, usulan tersebut harus melewati tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kadang masyarakat beranggapan bahwa pada saat kami melaksanakan reses dan menyampaikan aspirasinya itu sudah dianggap selesai. Akhirnya kami yang ditagih,” ujar Joha, Sabtu (17/10/2026).

Ia menjelaskan, aspirasi masyarakat perlu terlebih dahulu tercatat melalui jalur perencanaan dari tingkat RT dan dibahas dalam Musrenbang. Tanpa melalui mekanisme tersebut, usulan yang dimasukkan ke SIPD berisiko ditolak sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Kondisi ini, kata dia, menjadi tantangan bagi anggota DPRD dalam menjelaskan tindak lanjut aspirasi yang dihimpun saat reses. Sebab, masyarakat kerap berharap kebutuhan yang disampaikan dapat segera diwujudkan tanpa mengetahui tahapan yang harus dilalui.

Karena itu, Joha memanfaatkan kegiatan reses tidak hanya untuk menyerap keluhan dan kebutuhan warga, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai prosedur pengusulan program pembangunan.

Ia meminta masyarakat berkoordinasi dengan pengurus RT agar kebutuhan di lingkungannya dapat diusulkan melalui mekanisme perencanaan yang berlaku.

Joha menegaskan, reses tetap menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah. Namun, penyampaian aspirasi merupakan tahap awal dan tidak serta-merta menjamin realisasi program.

Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme perencanaan diperlukan agar masyarakat mengetahui jalur pengusulan yang tepat sekaligus memahami proses yang harus dilalui sebelum aspirasi dapat diakomodasi dalam program pembangunan daerah.

[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya