Nasional

Tak Perlu Antre, Berikut Cara Perpanjang SIM Secara Online

Kaltim Today
14 April 2021 09:54
Tak Perlu Antre, Berikut Cara Perpanjang SIM Secara Online
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR yang merupakan kependekan dari SIM Presisi Nasional.

Korlantas Polri telah menghadirkan aplikasi khusus yang bisa diunduh menggunakan Hp untuk mempepanjang masa berlaku SIM A dan C dengan menggunakan handphone dan bisa dilakukan di mana saja, tanpa perlu ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Masyarakat yang ingin membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui "App Store" atau "Play Store" di telepon seluler.

Aplikasi SINAR ini mencakup layanan uji teori SIM secara daring, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.

Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR:

  1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store
  2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna
  3. Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition
  4. Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR' lalu pilih perpanjangan SIM
  5. Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang
  6. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie
  8. Pemohon mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri
  9. Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi
  10. Apabila perpanjangan SIM berhasil, pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
  11. Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
  12. Konfirmasi SIM telah diterima

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.

[RWT]


Related Posts


Berita Lainnya