Nasional
Syarat Buat Baru hingga Biaya Perpanjangan SIM yang Wajib Kamu Tau
Kaltimtoday.co - Sejak akhir tahun 2022 lalu, Kepolisian RI memberlakukan ketentuan baru tes Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan SIM. Dia mengarahkan jajarannya untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam melakukan praktik ujian mengemudi.
Hal itu diinstruksikan oleh Listyo melalui Surat Telegram (ST) yang telah dibubuhi tanda tangan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri tertanggal per 31 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut, peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian pembuatan SIM bisa mengulang di hari yang sama tanpa harus menunggu jadwal ulang seperti aturan sebelumnya. Meski begitu, ujian terbatas hanya dua kali dalam sehari. Jika tetap tidak lulus maka harus menunggu dua pekan kemudian.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," begitu bunyi kutipan ST yang ditulis Listyo Sigit.
Peserta juga bisa melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di luar Gedung Satpas. Artinya bisa dilakukan langsung dengan dokter atau psikolog yang telah mendapat rekomendasi. Sementara biaya yang dikeluarkan tergantung dengan kebijakan tiap dokter atau psikolog.
Selain kebijakan terkait praktik ujian mengemudi, Listyo juga mengimbau agar menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM di luar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena itu, berikut biaya pembuatan SIM yang perlu diketahui.
- Penerbitan SIM baru ( SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp120.000.
- Penerbitan SIM baru (SIM baru C, C I, C II) sebesar Rp100.000.
- Penerbitan SIM baru D dan DI sebesar Rp50.000.
- Penerbitan SIM baru Internasional sebesar Rp250.000.
Sementara, berikut biaya perpanjangan SIM yang perlu diketahui.
- Perpanjangan SIM ( A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp80.000.
- Perpanjangan SIM (C,C I, CII) sebesar Rp75.000.
- Perpanjangan SIM D dan DI sebesar Rp30.000.
- Perpanjangan SIM internasional sebesar Rp225.000.
Selain ketentuan baru tes SIM, berikut ini syarat-syarat membuat SIM.
- Datang ke Polres/Polresta terdekat2. Menyiapkan dokumen (foto 3x4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter).
- Untuk surat keterangan sehat, Anda akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta.
- Mengisi formulir pendaftaran dilengkapi pas foto dan fotokopi KTP.
- Membayar biaya untuk pembuatan SIM.
- Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas.
- Mengikuti ujian teori.
- Jika lulus ujian teori, lalu lanjut untuk ujian praktik mengemudi.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Anti Ribet, Ini Cara Perpanjang SKCK Secara Online
- Korlantas Polri Terbitkan Buku Kisi-Kisi Ujian SIM, Ini Fakta-faktanya
- Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id
- Didukung Bank Indonesia, Bayar SIM-SKCK di Kaltim Kini Bisa Pakai QRIS
- Tak Perlu Antre, Berikut Cara Perpanjang SIM Secara Online