Headline

Bikin Baru atau Perpanjang, Berikut Cara Daftar dan Syarat SIM Online

Kaltim Today
28 September 2020 08:56
Bikin Baru atau Perpanjang, Berikut Cara Daftar dan Syarat SIM Online

Kaltimtoday.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pandemi Covid-19.

Kini pembuatan dan perpanjang SIM dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Pasalnya, telah disediakan fasilitas pembuatan dan perpanjangan SIM dengan sistem online tanpa antre.

Proses pendaftaran pun bisa pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP atau asal SIM dibuat.

Namun fasilitas SIM Online yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri ini hanya membantu agar tak perlu antre saat melakukan pendaftaran dan pembayaran.

Proses identifikasi berupa pengambilan foto diri, tandatangan, hingga sidik jari serta pengambilan SIM tetap dilakukan dengan cara mendatangi Satpas.

Untuk mengurus SIM secara online ini terdapat syarat utama yang harus dipenuhi oleh masyarakat yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Ada beberapa panduan yang harus diikuti untuk dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM dengan sistem online ini.

Pertama, pemohon yang ingin memperpanjang SIM dapat membuka situs resmi Korlantas Polri https://sim.korlantas.polri.go.id/. Kemudian, pilih menu registrasi online, dan klik 'Pendaftaran SIM Online".

Pilih lokasi Satpas yang dekat dengan lokasi tempat tinggal agar mempermudah prosesnya, lokasi Satpas yang didatangi harus sesuai dengan yang dipilih di website.

Kemudian isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data pribadi. Pilih kolom data pemohon dan isi data pribadi yang diminta secara lengkap. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan lalu input kode verifikasi.

Setelah itu, akan ditunjukkan konfirmasi registrasi online tersebut berhasil dan bukti tersebut juga akan dikirimkan melalui email.

Pilih lokasi Satpas yang dekat dengan lokasi tempat tinggal agar mempermudah prosesnya, lokasi Satpas yang didatangi harus sesuai dengan yang dipilih di website.

Kemudian isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data pribadi. Pilih kolom data pemohon dan isi data pribadi yang diminta secara lengkap. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan lalu input kode verifikasi.

Setelah itu, akan ditunjukkan konfirmasi registrasi online tersebut berhasil dan bukti tersebut juga akan dikirimkan melalui email.

Berikut Persyaratan Pendaftaran:

Persyaratan usia meliputi:

  1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  3. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  5. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  6. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Persyaratan administrasi meliputi:

  1. SIM baru;
  2. Perpanjangan SIM;
  3. Pengalihan golongan SIM;
  4. Perubahan data pengemudi;
  5. Penggantian SIM hilang atau rusak;
  6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

  1. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

  1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Persyaratan kesehatan jasmani meliputi:

  1. Pengelihatan;
  2. Pendengaran; dan
  3. Fisik atau perawakan.

Kesehatan rohani meliputi:

  1. Kemampuan konsenrasi;

    Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.

  2. Kecermatan;

    Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.

  3. Pengendalian diri;

    Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

  4. Kemampuan penyesuaian diri;

    Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

  5. Stabilitas emosi;

    Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.

  6. Ketahanan kerja

    Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi:

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM lama;
  4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  5. surat keterangan kesehatan mata.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

  1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
  2. Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya