Advertorial

Tapal Batas Kampung Sidrap Digugat ke MA, Ketua DPRD Kutim: Kami Yakin Tidak akan Menang

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 11 November 2023 10:19
Tapal Batas Kampung Sidrap Digugat ke MA, Ketua DPRD Kutim: Kami Yakin Tidak akan Menang
Ketua DPRD Kutim, Joni, meganggapi santai laporan tapal batas Kampung Sidrap yang dilayangkan Pemkot Bontang ke MA. (Fitri Wahyuningsih/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Kutai Timur - Gugatan tapal batas di Kampung Sidrap antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur (Kutim) telah masuk ke Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2023 lalu. Gugatan tersebut dilayangkan Pemkot Bontang. Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan pihaknya santai dan tidak mau terlalu ambil pusing, sebab menurutnya Kampung Sidrap tak akan lepas dari Kutim. 

‘’Kami santai saja. Laporkan saja, tapi kami yakin, tidak akan menang," kata Joni ketika ditemui di kantornya, Kamis (9/11/2023) sore. 

Selain menanggapi santai, Joni bilang bahwa Kutim juga tak perlu melakukan persiapan berlebihan dalam menghadapi gugatan tersebut. Misalnya seperti Bontang yang menyiapkan anggaran khusus hingga Rp 3,7 miliar dan menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. 

Politikus PPP ini menyebut semua itu tak dibutuhkan karena menurutnya berdasarkan regulasi dan secara geografis Kampung Sidrap masuk wilayah Kutim. Adapun regulasi ia rujuk ialah Undang-Undang nomor 47 /999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Bontang. 

‘’Tidak perlu persiapan seperti Bontang, ngapain. Kan jelas itu [Kampung Sidrap] punya kami,’’ katanya. 

Joni mengatakan pihaknya hanya menunggu hasil putusan gugatan. Bila nantinya MA mengabulkan gugatan Bontang, maka Kutim akan legawa melepaskan Kampung Sidrap. Namun, selama belum ada putusan, dan walaupun secara geografis Kampung Sidrap lebih dekat Bontang, Kutim bersikukuh tak akan melepas sejengkal pun wilayah yang memiliki luas sekitar 179 hektar itu. 

‘’Kami juga sudah pernah jawab surat gubernur [Kaltim]. Kami tidak akan melepas secuil pun untuk Sidrap itu. Kalau milik Kutim, ya milik Kutim,’’ tandasnya.

[RWT | ADV DPRD KUTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya