Bontang
Tidak Perlu ke Luar Kota, Operasi Bibir Sumbing Bisa di RSUD Taman Husada
Kaltimtoday.co, Bontang - RSUD Taman Husada Bontang terus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya adalah menghadirkan layanan untuk operasi bibir sumbing, melalui poli bedah mulut dan maksilofasial.
Spesialis bedah mulut dan maksilofasial drg. Sabella Trinolaurig, Sp. BM menuturkan, untuk melakukan tindakan operasi bibir sumbing, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum dilakukan operasi (rule of ten).
“Yang harus diperhatikan adalah berat badan minimal 10 pon (5 kg), usia 10 minggu, dan Hemoglobin (Hb) minimal 10 g/dL,” ujarnya.
RSUD Taman Husada sendiri telah melakukan tindakan operasi, beberapa saat yang lalu kepada M Fathir Alrizky (4 bulan), bayi penderita bibir sumbing. Tepatnya pada 13 Januari 2020.
“Alhamdulillah operasi berjalan dengan baik. Fathir lahir di RSUD Taman Husada dengan kondisi bibir sumbing, untuk operasi celah bibir sudah bisa dilakukan di sini sehingga tidak perlu lagi dirujuk ke luar kota” kata dr. Bella.
Sementara itu, orangtua pasien Windrawati mengatakan, pihaknya sangat senang karena operasi berjalan dengan lancar.
“Saya senang sekali, operasi bisa di sini, jadi tidak perlu ke Samarinda. Dokter dan perawatnya juga ramah,” tutur Windrawati.
Kendati begitu, Fathir masih perlu menjalani perawatan lanjutan karena untuk operasi celah langit, baru bisa dilakukan pada usia 1,5 tahun dan operasi celah gusi pada usia 9 tahun.
Sekedar informasi, celah bibir dan palatum adalah defek yang sering ditemukan di seluruh dunia. Celah palatum dapat terjadi sendiri (CP) atau disertai dengan celah bibir (CBP). Insidensi dari CBP adalah 1 : 750 kelahiran dan CP adalah 1 : 2.500 pada populasi Kaukasoid.
Deformitas celah bibir dan langit-langit merupakan kelainan kongenital yang memerlukan pengelolaan secara komprehensip dalam waktu yang lama dan meliputi perawatan dari berbagai disiplin kedokteran dan kedokteran gigi.
Pasien dengan celah bibir dan langit-langit mempunyai sejumlah masalah yang saling berhubungan meliputi deformitas anatomik dasar, defisiensi pertumbuhan wajah, masalah gigi geligi, masalah bicara, masalah pendengaran, kelainan psikologis dan anomali kongenital.
Celah bibir dan palatum adalah suatu kondisi kompleks dan multifaktorial. Celah palatum terjadi akibat faktor genetik, faktor lingkungan, atau pun kombinasi dari kedua faktor tersebut yang mempengaruhi embriogenesis pada minggu keenam hingga kesembilan kehamilan. Faktor genetik meliputi mutasi dari gen tunggal (TBX22, IRF6, MSX 1), delesi dari kromosom, dan teratogen. Faktor lingkungan yang sering dikaitkan dengan CBP adalah paparan obat (thalidomide, aminopterin, phenytoin, antikonvulsan), radiasi, merokok, konsumsi alkohol selama trimester pertama kehamilan, dan kekurangan nutrisi selama kehamilan (defisiensi asam folat).
Tindakan pembedahan sendiri merupakan salah satu cara untuk memperbaiki deformitas celah bibir. Tentu, dengan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi anatomi, fungsional dan kosmetik mendekati normal.
[BID | RWT | ADV]