Samarinda

Tim Advokasi untuk Demokrasi Nilai Pihak Termohon Tak Siap Hadapi Pra Peradilan

Kaltim Today
02 Desember 2020 20:43
Tim Advokasi untuk Demokrasi Nilai Pihak Termohon Tak Siap Hadapi Pra Peradilan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rabu (2/12/2020), Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) menggelar aksi solidaritas demi pembebasan 2 mahasiswa berinisial FR dan WJ di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda ketika unjuk rasa menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (5/11/2020) lalu di depan DPRD Kaltim.

Salah satu perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi yakni Bernard Marbun dari LBH Samarinda juga menyambangi PN Samarinda. Dalam hal ini, Bernard menangani kasus yang dialami FR. Sudah hampir 1 bulan penahanan 2 mahasiswa ini berlangsung. Disebutkan Bernard, pihak LBH juga sudah mengajukan surat kuasa untuk proses pra peradilan. Namun, dirinya menilai bahwa pihak termohon yakni kepolisian terkesan tidak siap dalam menghadapi pra peradilan ini.

"Ini terbukti di persidangan tadi. Surat kuasa dan jawaban terhadap pemohon itu harusnya diberikan hari ini. Tapi dari pihak termohon dengan seenaknya saja tidak siap dan meminta waktu kepada hakim untuk besok baru bisa diberikan," beber Bernard ketika ditemui awak media.

Pihaknya melihat proses ini menjadi lamban agar proses pra peradilan ini gugur. Disebutkan Bernard, dari pihak termohon pun surat kuasanya belum ada. Kemudian, jawaban atas permohonan pra peradilan dari LBH pun belum dijawab oleh pihak termohon.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Sebab kan pra peradilan ini 7 hari berturut-turut ya. Makanya, kami khawatirnya pra peradilan ini jadi lambat. Terlebih lagi Jumat, Sabtu, dan Minggu itu tidak dihitung. Jadinya kan lambat. Kami takut prosesnya diperlambat karena batas akhirnya ketika nanti mulai di sidang pertama perkara, maka bisa saja gugur pra peradilannya," ungkap Bernard lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan pra peradilan ini dengan cepat sebelum sidang pertama terlaksana. Bernard pun berterus terang bahwa ketika ingin berkonsultasi dengan kliennya yakni FR nampak terkesan dihalang-halangi. Padahal menurut pengalaman Bernard selama menangani kasus, justru menemui klien adalah hak dari penasihat hukum kapan pun.

"Saya waktu itu ada coba mau ketemu dengan FR. Tapi harus melapor dulu ke penyidik. Saya bingung. Ini menggunakan hukum acara yang mana? Sementara kami sebagai penasihat hukum kan melaksanakan UU Advokat," lanjutnya.

Diakui Bernard, hingga hari ini pun dirinya belum ada bertemu lagi dengan FR. Termasuk ketika pihak LBH meminta surat kuasa. Jika mengacu pada mekanisme hukum, klien harus membaca terlebih dahulu surat kuasa tersebut secara detail. Namun yang terjadi pada FR justru tak begitu. Disampaikan Bernard, surat kuasa itu malah dimasukkan ke dalam jeruji besi dan ditanda tangani FR dari dalam. Padahal seharusnya, FR mesti mendapat penjelasan dari penasihat hukumnya kemudian bertemu untuk berkonsultasi terkait surat kuasa tersebut.

"Sidang lanjutan besok (Kamis, 3/12/2020) dengan agenda pembacaan jawaban dari permohonan pra peradilan. Tadi itu hakim hanya menanyakan perihal surat kuasa. Dari pihak termohon mengatakan belum siap," tandas Bernard.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya