Daerah

Catahu LBH Samarinda Soroti Dugaan Rekayasa Kasus Muara Kate hingga Polemik Pendirian Rumah Ibadah

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 30 Januari 2026 21:38
Catahu LBH Samarinda Soroti Dugaan Rekayasa Kasus Muara Kate hingga Polemik Pendirian Rumah Ibadah
Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda membeberkan sejumlah persoalan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang menjadi sorotan sepanjang 2025 dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu). Mulai dari dugaan kriminalisasi warga di Muara Kate, konflik lahan dengan korporasi, hingga polemik pendirian rumah ibadah.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menyebut sepanjang satu tahun terakhir terdapat sekitar puluhan kasus yang masuk ke LBH Samarinda dan beberapa diantaranya ditangani secara aktif.

“Catahu ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami selama satu tahun atas kerja-kerja advokasi yang dilakukan. Dari total sekitar 27 kasus yang masuk, enam kasus kami tangani secara intensif,” ujar Irfan.

Ia menjelaskan, sebagian besar kasus yang ditangani memiliki dimensi ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, konflik lahan antara warga dan korporasi masih menjadi persoalan dominan di Kalimantan Timur.

Pada kasus Desa Telemow di PPU, warga sempat mengalami kriminalisasi dan perkara tersebut telah diputus. Namun, LBH Samarinda masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan lantaran menemukan kejanggalan dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kami menemukan adanya cacat dalam proses penerbitan HGB PT ITCI Kartika Uta. Penilaian kami, HGB tersebut terbit secara tidak transparan,” ungkap Irfan.

Kasus lain yang menjadi sorotan tajam adalah perkara di Muara Kate yang telah berjalan sejak 2024 dan masih bergulir hingga kini. Dalam kasus tersebut, warga kembali menjadi pihak yang dikriminalisasi.

“Saat ini perkaranya sudah masuk tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan saksi dari tim kuasa hukum terdakwa,” katanya.

Menurut Irfan, proses pendampingan di Muara Kate menghadapi sejumlah kendala, salah satunya jarak lokasi yang cukup jauh. Selain itu, LBH Samarinda menemukan indikasi serius adanya rekayasa perkara dalam proses persidangan.

“Ada keterangan saksi yang diajukan jaksa dan penyidik yang sangat inkonsisten. Dari hasil investigasi tim advokasi kami, terdapat dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai terdapat kondisi darurat terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan di Samarinda yang harus segera disikapi pemerintah. Polemik pendirian rumah ibadah, termasuk Gereja Toraja Samarinda Seberang, menjadi contoh nyata persoalan tersebut.

“Ini menyangkut hak dasar warga negara untuk beribadah dan berkeyakinan. Pemerintah harus bersikap tegas dan berpihak kepada warga, bukan sebaliknya,” kata Irfan.

LBH Samarinda sebelumnya juga tergabung dalam koalisi masyarakat sipil dan telah mengikuti audiensi bersama Wakil Wali Kota Samarinda. Namun hingga kini, menurut Irfan, belum ada titik temu yang jelas, meski dokumen administrasi perizinan rumah ibadah disebut telah lengkap.

“Bahkan informasi terakhir yang kami terima, warga justru digugat. Ini yang harus terus kita pantau bersama karena menyangkut hak dasar,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya