Samarinda

Aliansi Mahakam Serukan Aksi Solidaritas untuk Bebaskan FR dan WJ

Kaltim Today
02 Desember 2020 20:28
Aliansi Mahakam Serukan Aksi Solidaritas untuk Bebaskan FR dan WJ
Aliansi Mahakam gelar aksi solidaritas untuk pembebasan FR dan WJ yang kini ditahan di Polresta Samarinda. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Seruan aksi solidaritas kembali dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) pada Rabu (2/12/2020) pagi. Bertempat di Pengadilan Negeri Samarinda, sejumlah mahasiswa berkumpul dan menyerukan aksi demi pembebasan 2 mahasiswa berinisial FR dan WJ pada pukul 08.00 Wita. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda saat menggelar unjuk rasa menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (5/11/2020) silam.

FR dan WJ akan disidang di Pengadilan Negeri Samarinda. Nampak perwakilan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, yakni Bernard Marbun selaku kuasa hukum turut hadir. Berdasarkan siaran pers yang dibuat oleh Aliansi Mahakam, mereka menegaskan bahwa FR dan WJ merupakan korban kambing hitam dari aparat kepolisian. Mereka menilai, penetapan tersangka itu hanya penuduhan tanpa disertai bukti kuat.

"Dua kawan tersebut ialah bagian dari massa aksi yang mestinya dilindungi oleh negara dalam menyampaikan kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat untuk menolak Omnibus Law UU Nomor 11/2020 Cipta Kerja yang sangat merugikan hak rakyat," terang siaran pers yang dilengkapi dengan nama humas aksi, Iksan Nopardi dan M Hasby Moa selaku korlap aksi.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Mereka sangat kecewa terhadap tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian. Hal tersebut mencederai semangat reformasi alias tak jauh berbeda dengan pembungkaman ruang demokrasi. Menurut Aliansi Mahakam, kejadian ini menjadi bukti bahwa negara menggunakan aparat sebagai alat untuk melakukan tindakan yang tak manusiawi. Padahal, sudah ditegaskan di dalam UU Nomor 9/1998 dan UUD 1945 Pasal 28 yang menyebutkan bahwa kemerdakaan menyampaikan pendapat di mukanumum dilindungi secara sah oleh konstitusi.

"Tindakan yang dilakukan aparat kepolisian telah melanggar konstitusi. Sebab aparat penegak hukum mestinya melindungi, mengayomi, dan menjaga hak seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang apapun.

Oleh sebab itu, Aliansi Mahakam melakukan pengawalan terhadap pra peradilan dengan menuntut 3 hal. Yakni hentikan pembungkaman terhadap masa demonstran yang menyampaikan aspirasinya di muka umum, bebaskan tanpa syarat FR dan WJ yang menjadi tahanan politik di Polres Samarinda, serta hentikan segala bentuk represif yang dilakukan aparat terhadap masa demonstran.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya