Kukar

Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan pada Sektor Perusahaan Sawit di Bawah 5 Persen

Kaltim Today
19 Desember 2020 19:36
Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan pada Sektor Perusahaan Sawit di Bawah 5 Persen
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kepala Kantor Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara (Kukar), Wahyu menjelaskan, tahun ini masih terjadi penunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan khususnya perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

Dia mengingatkan, jika mereka tidak membayar sesuai waktu yang ditentukan, pihak sendiri yang akan menagih kepada pihak perusahaan tersebut. Apabila surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, namun mereka juga tak membayar, maka pihaknya akan melimpahkan ke kejaksaan negeri.

Sebelum dilimpahkan di kejaksaan, lanjut dia, pihaknya melakukan investigasi terlebih dahulu terkait alasannya.

"Untuk tahun ini, sudah ada sampai ke tahap itu di perusahaan sawit. Jumlahnya di bawah 5 persen," kata Wahyu kepada Kaltimtoday.co Sabtu (19/12/2020).

Dia menambahkan, peserta BPJS yang nunggak iuran juga dapat relaksasi atau diskon pembayaran 99 persen selama pandemi Covid-19. Namun, jika ada penundaan iuran dari bulan Januari-Juni 2020 pembayarannya masih kondisi normal.

"Jadi harus diselesaikan semua dulu, setelah itu baru bisa dapat relaksasi iuran hingga Januari 2021," tutupnya.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya