PPU
Zona Merah dan Zona Oranye Covid-19 di PPU Dilarang Gelar Shalat ldul Adha 1442 H di Masjid
Kaltimtoday.co, Penajam - Shalat Hari Raya ldul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan di zona merah dan zona oranye penyebaran Covid-19 di Penajam Paser Utara (PPU). Perayaan malam takbiran juga dilaksanakan terbatas dengan wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati PPU Nomor: 300/212 /Pem tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/ 2021 M di PPU.
Keputusan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehahatan dalam Rangka Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 2021 H/ 2021 M.
“Salat Hari Raya ldul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan di zona merah dan zona oranye yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” tulis Surat Edaran tertanda Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) tersebut.
Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan untuk daerah zona hijau dan zona kuning yang ditetapkan oleh Pemkab PPU dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Penyelenggaraan Salat Idul Adha dapat dilakukan di masjid, mushala, atau lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30 persen dari kapasitas.
Selain Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, pelaksanaan malam takbiran juga diatur dalam surat edaran bupati itu.
Dalam salah satu poin disebutkan bahwa jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat, dengan ketentuan suhu badan di bawah 37 derajat celcius.
“Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 sampai 59 tahun. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid atau mushala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning,” katanya.
Selain itu, takbir keliling baik dengan arak-arakan, berjalan kaki, maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.
[ALF | TOS | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Hamdam Resmi Dilantik Jadi Bupati PPU Definitif, Pesan Isran Noor: Selesaikan Program
- Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2022: Samarinda Tertinggi, PPU Paling Rendah
- Desa di Kaltim Masuk 10 Besar Desa Transparan
- Antisipasi Klaim Sepihak, DPRD PPU Dorong Pemda Segera Rampungkan Inventarisasi Aset
- DPRD PPU Minta Pemerintah Pusat Libatkan Pengusaha dan Pekerja Lokal di Proyek IKN