PPU
Polda Kaltim Ringkus Pengecer Sabu di Kawasan IKN

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu (4/2/2023).
Seorang pemuda berinisial AR berhasil diamankan beserta barang bukti 10 paket sabu dengan total berat 8,9 gram. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko menjelaskan, barang haram tersebut didapatkan AR dari R yang saat ini dalam pengejaran.
"Saat akan dilakukan penangkapan di Penajam, R melarikan diri. Saat ini personel terus berusaha melakukan pengejaran," kata AKBP Rino Eko.
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus laporan palsu beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka pembuat laporan palsu dinyatakan positif menggunakan narkotika.
"Akhirnya kita temukan AR, di wilayah Sepaku. Dia pengedar di kawasan IKN," kata Rino Eko
Akibat ulahnya, AR akan disangkakan 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.
[DIL | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Lapas, Polresta Samarinda Sita 5 Kg Sabu Senilai Rp3,75 Miliar
- Sakit dan Dibatasi Bertemu Keluarga, Warga Telemow Minta Perlakuan Adil, JPU: Tunggu Keputusan Hakim
- Dituding Kaburkan Jadwal Sidang Perkara Tanah di Desa Telemow, JPU Berikan Keterangan dan Tegaskan Kewenangan Hakim
- Sempat Diwarnai Simpang Siur Informasi, LBH Samarinda Tuding Ada Unsur Permainan di Sidang Perdana Kasus Pemidanaan Warga Desa Telemow
- Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan di IKN: Warga Desa Telemow Tuntut Keadilan Hingga Desak Prabowo Bersikap