Kukar

49 Napi di Tenggarong Dipindahkan ke Lapas Narkotika Samarinda

Kaltim Today
10 April 2021 19:30
49 Napi di Tenggarong Dipindahkan ke Lapas Narkotika Samarinda
Proses pemindahan 49 Napi dari Lapas Kelas IIA Tenggarong ke mobil tahanan. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebanyak 49 narapidana tindak pidana narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong dipindahkan ke Lapas Narkotika Samarinda, Sabtu (10/04/2021).

Pemindahan salah satu langkah pencegahan ganguan keamanan melalui redistribusi narapidana. Mengingat Lapas Tenggarong termasuk kategori medium security sedangkan di Samarinda merupakan lapas maximun security khusus tindak pidana narkotika.

"Pemindahan ini sebagai bentuk strategi pencegahan gangguan keamanan di dalam lapas dalam bentuk redistribusi narapidana dari lapas medium security ke lapas maximum security". kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tenggarong, Ade Hari.

Dia Menambahkan, seluruh narapidana yang dipindahkan, diangkut dengan bantuan mobil tahanan Kejari Tenggarong dan mobil transpas dengan dikawal oleh anggota Polres Kukar.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Secara terpisah, Kalapas Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan, pemindahan adalah kegiatan rutin untuk  2021. Pemindahan narapidana kali ini sudah kedua kalinya, sebelumnya Maret lalu ada pemindahan ke Lapas Balikpapan.

"Pemindahan ini kali dua dilaksanakan, sebelumnya kami lakukan pemindahan ke lapas Balikpapan dan kegiatan merupakan kegiatan rutin dan terjadwal selain yang insidentil". terangnya.

Sementara itu, Kasi Binapi Lapas Tenggarong, Ahmad Harnadi menambahkan, proses pemindahan narapidana tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan. Dari seluruh narapidana yang dipindahkan mayoritas dengan masa pidana diatas 5 tahun.

"Dalam pemindahan ini kami tetap mengikuti protokol kesehatan mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, dan mayoritas narapidana yang dipindahkan dengan pidana 5 tahun keatas". tandasnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya