Samarinda

Regulasi Caleg Mantan Napi Umumkan Diri ke Media Harus Diperjelas, KPU Samarinda: Masih Tunggu Juknisnya

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 29 April 2023 16:06
Regulasi Caleg Mantan Napi Umumkan Diri ke Media Harus Diperjelas, KPU Samarinda: Masih Tunggu Juknisnya
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat dijumpai awak media. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Samarinda soroti perihal regulasi mantan pidana yang ingin menjadi calon legislatif untuk menyatakan ke media bahwa dirinya pernah dipenjara. 

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan bahwa, perlu diperjelas kembali media massa seperti apa yang menjadi syarat untuk mantan pidana menjelaskan siapa dirinya di hadapan publik, sebab konotasi media massa itu luas sekali.

"Kalau terjemahan soal media massa kan luas ya. Apakah medianya nasional atau daerah, apakah medianya elektronik atau cetak, apakah medianya mainstream atau tidak. Ini belum ada juknisnya," tutur Firman.

Namun dia mengatakan, pengumuman terkait daftar calon sementara sudah ada di media nasional dan daerah, baik cetak ataupun elektronik.

Sampai saat ini, belum ada juknis pasti terkait regulasi pengumuman mantan pidana ke media. Namun, Firman tidak mempermasalahkan jika memang hanya berdasar dari kata media massa secara general.

"Kalau untuk mengumumkan, tidak ada penjelasan teknisnya. Tapi yang pasti kalau sudah bilang media massa yasudah, mengumumkan dirinya ke media, apa latar belakangnya, kasus apa yang menimpanya. Tidak ada masalah saya pikir, nanti kita tetap tunggu juknisnya," ucap Firman.

Pangajuan bakal calon akan dibuka pada 1-14 Mei 2023. Oleh sebab itu, KPU Samarinda sudah memberikan kebutan-kebutan informasi kepada seluruh partai politik terkait persyaratan calon dan teknis lainnya.

"KPU sudah menyiapkan perangkat digital, termasuk dengan aula untuk penyambutan-penyambutan. Karena ini pestanya mereka, jadi kami siapkan semuanya. Untuk itu, KPU tidak boleh sakit," tutup Firman.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya