Daerah
AJI Balikpapan Ajak Jurnalis Independen dalam Meliput Pilkada 2024
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Memasuki hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah serentak dalam Pilkada 2024, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengimbau kepada jurnalis di Kaltim untuk menjaga independensi selama meliput isu pilkada.
Pemberitaan pilkada mesti menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Berdasarkan sejumlah pengalaman di pilkada dan pemilu sebelumnya, potensi pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi dalam bentuk: bekerja untuk kepentingan para kandidat kepala daerah/politikus/partai politik, intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik, dan sebagainya.
Potensi pelanggaran kode etik jurnalistik ini tentu akan merugikan publik karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Dalam kasus pilkada, seorang jurnalis bisa saja menutupi keburukan kandidat, atau sebaliknya, membuat citra positif kandidat.
Oleh sebab itu, AJI Balikpapan mengingatkan pentingnya jurnalis menaati kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Selain itu, pasal 6 Kode Etik Jurnalistik pun bisa menjadi panduan dalam meliput Pilkada 2024: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Merujuk hal tersebut, AJI Balikpapan mengajak jurnalis peliput Pilkada 2024 untuk profesional menjalankan profesinya. Profesionalisme jurnalis dalam meliput Pilkada 2024 akan membantu publik dalam menentukan pilihan kepala daerah.
Selain itu, independensi jurnalis akan turut membantu publik dalam memantau kecurangan selama Pilkada 2024 berlangsung. Kami mengajak jurnalis memantau segala potensi yang merusak penyelenggaraan Pilkada 2024 dalam bentuk pemberitaan, seperti politik uang dan kecurangan lainnya.
Informasi berkualitas, berimbang, dan jernih akan turut mewujudkan pilkada bersih. AJI Balikpapan meyakini informasi bermutu dan berimbang selama Pilkada 2024 hanya bisa diproduksi oleh jurnalis yang tidak partisan terhadap pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi.
Sebagai organisasi profesi, AJI sendiri punya Anggaran Rumah Tangga yang melarang anggotanya merangkap pekerjaan yang dapat mengganggu independensi jurnalis.
Anggota AJI dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota pratai politik serta organisasi sayapnya. Anggota AJI pun dilarang menjadi tim sukses dalam pemilu legislatif, pilpres, dan/atau pilkada.
Oleh karena itu, AJI Balikpapan terbuka terhadap aduan jika ada anggota AJI Balikpapan yang partisan dan/atau melanggar kode etik jurnalistik dalam meliput Pilkada 2024.
Selain itu, AJI Balikpapan membuka layanan aduan bagi jurnalis yang mengalami tindakan kekerasan atau ancaman, baik verbal maupun non verbal, saat menjalankan tugas dalam meliput Pilkada 2024.
Aduan tersebut bisa dikirim ke tautan berikut: https://forms.gle/5U7QuBA8xWG8bpNo8
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Roadmap Pendidikan Kukar Resmi Diluncurkan, Fokus Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa
- UMK dan UMSK Kukar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya
- Progres 98%, IGD Baru RSUD dr. Abdul Rivai Masih Menunggu Fasilitas Penunjang