Nasional

Alarm Merah Karhutla 2026: 71 Ribu Hektar Lahan Terbakar Sebelum Puncak Kemarau

Kaltim Today
23 April 2026 07:44
Alarm Merah Karhutla 2026: 71 Ribu Hektar Lahan Terbakar Sebelum Puncak Kemarau
Data MADANI Berkelanjutan menunjukkan sinyal krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dimulai secara masif jauh sebelum puncak musim kemarau 2026.

Kaltimtoday.co - MADANI Berkelanjutan merilis data Area Indikatif Terbakar (AIT) yang menunjukkan krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah dimulai secara masif sejak awal tahun 2026. Total area terbakar sepanjang Januari hingga Maret 2026 tercatat mencapai 71 ribu hektar.

Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya mencatat 4,1 ribu hektar lahan terbakar. Peningkatan ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena terjadi jauh sebelum puncak musim kemarau tiba.

Direktur MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad, menyebut temuan ini sebagai alarm keras mengingat BMKG memprediksi kemarau tahun ini akan datang lebih awal. Selain itu, terdapat potensi pengaruh fenomena El Niño lemah hingga moderat pada semester kedua.

Data menunjukkan Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan area terbakar terluas mencapai 23,85 ribu hektar, disusul Riau dengan 16,67 ribu hektar. Sekitar 94 persen dari total lahan tersebut merupakan area terbakar baru yang memperluas dampak kerusakan lingkungan.

Kondisi ekosistem gambut berada dalam posisi paling rentan, di mana 65,1 persen atau sekitar 43,9 ribu hektar kebakaran terjadi di wilayah esensial ini. Kebakaran pada lahan gambut secara langsung mengancam target FOLU Net Sink 2030karena pelepasan emisi karbon dalam jumlah masif.

Analisis MADANI Berkelanjutan juga mengungkap kelemahan tata kelola lahan. Lebih dari separuh area terbakar, yakni 52,23 persen atau 35 ribu hektar, tumpang tindih dengan wilayah izin dan konsesi, di mana sektor sawit mendominasi dengan luasan 19 ribu hektar.

Selain itu, instrumen perlindungan moratorium izin baru (PIPPIB) dinilai tidak berjalan efektif di lapangan. Hampir separuh area terbakar (49%) berada di zona moratorium, yang seharusnya dilindungi nilai ekologisnya.

Atas temuan tersebut, pemerintah didesak untuk mengambil langkah drastis, mulai dari pengetatan pengawasan konsesi dengan sanksi tegas hingga akselerasi restorasi gambut secara masif. Pencegahan karhutla diminta menjadi komponen utama dalam strategi iklim nasional, bukan sekadar program pengendalian bencana.

[TOS]



Berita Lainnya