Headline

Anies Baswedan Minta Perusahaan Hentikan Semua Kegiatan Perkantoran

Kaltim Today
21 Maret 2020 06:17
Anies Baswedan Minta Perusahaan Hentikan Semua Kegiatan Perkantoran
Gubernur Kaltim Anies Baswedan. (Instagram)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan pada seluruh perusahaan di Jakarta untuk melakukan penghentian sementara kegiatan perkantorannya untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona covid-19 yang terus meningkat pesat.

Anies mengatakan hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya status Jakarta menjadi Tanggap Tanggap Darurat Bencana covid-19. Status itu ditetapkan karena DKI Jakarta telah menjadi salah satu pusat sebaran wabah. JIka tidak ditangani dengan lebih serius jumlah kasus dan korban meninggal akan semakin banyak.

"Situasi saat ini sudah jauh lebih berbahaya dari dua pekan sebelumnya. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal," kata Anies di Balai Kota Jakarta, dilansir dari Antara.

Kegiatan minimal itu, kata dia, terdiri dari minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya.

"Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ujar Anies.

Hal ini sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran virus corona covid-19

Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran No.M/3/ HK.04/III/ 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:

a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.

b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Anies menegaskan, pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan jika semua komponen komunitas termasuk komunitas bisnis, melakukan secara bersamaan dan disiplin secara langsung.

"Kami berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan COVID-19. Sementara menganggap ini enteng dan tetap berkegiatan di luar meskipun posisinya sehat, maka itu berpotensi menularkan kepada yang lain. Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," tuturnya.

Diketahui, hingga saat ini berdasar data yang diumumkan secara nasional, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 369 kasus dan dari jumlah itu, 320 kasus masih dalam perawatan, 17 pasien sembuh dan 32 orang meninggal dunia.

Di Kaltim, data terbaru, jumlah kasus positif corona sebanyak 10 orang. Mereka tersebar di 4 daerah di Kaltim. Kukar, Samarinda, Balikpapan, dan Kutim. Semua pasien saat ini dirawat secara intensif di ruang isolasi rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh pemerintah.

[TOS | ANT]


Related Posts


Berita Lainnya