Kukar

AYL-Suko Ajukan Permohonan Sengketa Pemilihan ke Bawaslu Kukar Terkait Penangguhan Proses Tahapan Pilkada

Kaltim Today
23 September 2020 22:02
AYL-Suko Ajukan Permohonan Sengketa Pemilihan ke Bawaslu Kukar Terkait Penangguhan Proses Tahapan Pilkada
Penyerahan permohonan AYL-Suko tentang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar ke Bawaslu.

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Awang Yacoub Luthman menyerahkan perbaikan dokumen sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar ke Bawaslu Kukar. Sengketa pemilihan ini terkait proses tahapan Pilkada yang ditangguhkan pada beberapa waktu silam.

Staf AYL-Suko, Fandi mengatakan, pihaknya meminta proses tahapan KPU dihentikan terlebih dahulu. Sebab, kami sedang melakukan permohonan ke Bawaslu tentang penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar.

“Berita acara Permohonan sengketa pemilihan sudah diterima oleh Bawaslu,” ungkap Fandi saat dihubungi oleh Kaltimtoday.co pada Rabu (23/9/2020).

Fandi melanjutkan, pihaknya berharap agar seluruh proses tahapan Pilkada di KPU Kukar ditangguhkan sampai menunggu hasil penetapan sengketa pemilihan dari Bawaslu. Pada hari ini, berita acara sudah diplenokan dan statusnya sekarang sudah teregister permohonan sengketa pemilihan di Bawaslu Kukar.

"Walaupun kami tau tahapan pilkada sudah berjalan dan tidak mungkin bisa kami tangguhkan karena yang berhak menghentikan proses tahapan ada pada Bawaslu," ungkap Fandi.

Dia menambahkan, rencananya akan ada pertemuan musyawarah tertutup antara pihak AYL dan KPU Kukar terkait permohonan tersebut, di kantor Bawaslu pada Kamis, 24 September 2020.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan, berita acara yang disampaikan pihak AYL telah diterima karena lengkap dan sudah teregister. Selanjutnya nanti akan ada undangan proses musyawarah dengan KPU.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya