PPU
Belum Banyak Diketahui, Inilah Tahapan Vaksinasi Covid-19
Kaltimtoday.co, Penajam – Tahapan vaksinasi sudah dimulai sejak Januari lalu yang diprioritaskan kepada tenaga kesehatan serta pejabat publik. Publik kemudian banyak yang bertanya, kapankah sebenarnya vaksinasi dapat dilaksanakan secara massal untuk masyarakat di Indonesia.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menjadi orang yang pertama menerima vaksin pada Rabu (13/1/2021) di Istana Merdeka Jakarta, sekaligus menandai dimulainya tahap vaksinasi di Indonesia. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga telah melaksanakan penyuntikan perdana vaksin Covid-19 yang terbagi di dua daerah, yaitu di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (14/1/2021).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor Hk.02.02/4/ 1 /2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan.
Tahap pertama vaksinasi dengan waktu pelaksanaan Januari hingga April 2021. Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tahap ke-2 vaksinasi dengan waktu pelaksanaan Januari sampai April 2021. Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah petugas pelayanan publik yaitu, Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun) juga akan divaksin pada tahap ini.
View this post on Instagram
Selanjutnya vaksinasi tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021 hingga Maret 2022. Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Tahap ke-4 sekaligus tahap akhir vaksinasi dilakukan di waktu yang sama dengan tahap 3, dengan sasaran vaksinasi masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Tempat Pelayanan Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi COVID-19 adalah Puskesmas, Puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Dilansir oleh beritasatu.com, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, proses vaksinasi bertujuan untuk membentuk herd immunity. Oleh karena itu, dia menegaskan tidak benar jika masyarakat berpikir vaksinasi Covid-19 dapat melindungi diri sendiri.
“Banyak orang menyangka vaksinasi Covid-19 melindungi diri sendiri. Sebetulnya tidak benar. Tujuan vaksinasi ini adalah untuk mencapai kekebalan herd immunity,” kata Budi pada Webinar bertemakan Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit, Sabtu (30/1/2021).
[ALF | RWT]