Nasional

7 Fakta Vaksin Covid-19 Sinovac yang Dipakai di Indonesia

Kaltim Today
14 Januari 2021 06:54
7 Fakta Vaksin Covid-19 Sinovac yang Dipakai di Indonesia

Kaltimtoday.coDiberitakan sebelumnya bahwa, pemerintah Indonesia memulai vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1/2021). Presiden Jokowi adalah orang yang pertama divaksin diikuti oleh pejabat tinggi lainnya di pemerintahan pusat.

Sementara itu, vaksinasi di tingkat daerah akan dimulai secara serentak pada 14-15 Januari 2021 dengan memprioritaskan tenaga kesehatan. Di Kaltim, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan hanya dua daerah yang akan menggelar vaksinasi, yaitu Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Berikut beberapa fakta yang harus diketahui soal vaksin Sinovac yang digunakan di Indonesia:

1. Tentang Vaksin Sinovac

Vaksin Sinovac adalah vaksin berjenis inactivated vaccine. Secara singkat, inactivated vaccine adalah vaksin yang menggunakan versi lemah atau inaktivasi dari virus untuk memancing respons imun.

Dilansir dari newsinteractives, vaksin inactivated memerlukan beberapa dosis dari waktu ke waktu untuk mendapatkan imunitas berkelanjutan terhadap penyakit.

Ahli biologi molekuler Ahmad Rusdan Handoyo menjabarkan virus yang disuntikkan ke manusia itu utuh. Sebelumnya virus itu telah dirusak atau dimatikan secara genetik dengan bahan kimia, suhu panas atau radiasi.

"Sehingga ketika disuntikkan ke manusia tak timbulkan masalah karena materi genetik sudah rusak sehingga tak bisa bereplikasi. Tetapi karena utuh protein spike ini bisa jadi pembelajaran manusia benda asing yang harus dilawan," kata Ahmad.

Vaksin inactivated telah digunakan untuk penyakit Hepatitis A, Flu, Polio, dan Rabies.

Vaksin Sinovac ini diproduksi oleh perusahaan bioteknologi asal China yang bermarkas di Beijing, Sinovac Biotech Ltd.

2. Halal

Komisi Fatwa MUI telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1/2021).

Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal. Vaksin tersebut juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

3. Dapat Izin BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac. Hal ini disampaikan oleh Penny K Lukito saat konferensi pers mengenai pemberian izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization (EUA) yang digelar pada Senin (11/1/2021).

EUA atau otorisasi penggunaan darurat adalah izin yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu di mana dalam hal ini adalah vaksin Covid-19.

Penny mengatakan, vaksin Sinovac yang telah diuji coba tahap ketiga di Bandung telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

4. Harga

Bio Farma menetapkan harga per dosis vaksin Sinovac ini sekitar Rp 200.000.

"Harganya tidak akan memberatkan pemerintah. Kisaran harganya Rp 200.000," kata Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir.

Harga ini, disebut lebih murah daripada vaksin sejenis yang dipasarkan di China dengan harga 29,75 dollar Amerika Serikat atau lebih dari Rp 400.000 per dosisnya.

5. Efikasi

Analisis interim hasil uji klinis di Bandung menunjukkan bahwa efikasi vaksin Sinovac sebesar 65,3 persen. Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, angka ini berarti vaksin Sinovac menunjukkan harapan untuk bisa menurunkan kejadian penyakit Covid-19 hingga 65,3 persen.

Efikasi yang didapat lebih kecil dibanding hasil uji klinis di Turki yakni sebesar 91,25 persen dan di Brasil yakni 78 persen. Namun, temuan terbaru menunjukkan efikasi di Brasil turun menjadi 50,4 persen. Menurut ahli epidemiolog dr Jarir At Thobari, perbedaan ini dipengaruhi banyak faktor, terutama perbedaan kondisi epidemiologi di tiap negara.

Namun yang terpenting, nilai efikasi yang didapat sudah lebih tinggi dari persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO yakni 50 persen.

6. Efek Samping

Vaksin Sinovac akan diberikan dalam dua dosis dengan 0,5 milimeter per dosisnya.

Berdasarkan hasil uji klinis dipastikan vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi nasional aman, namun Sinovac tetap menimbulkan efek samping.

"Secara keseluruhan menunjukkan vaksin corona vax aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (11/1/2021).

Penny mengatakan, efek samping lokal yang ditimbulkan vaksin Sinovac berupa nyeri, iritasi, dan pembengkakan. Sementara, efek samping sistemik berupa nyeri otot, fatigue, dan demam. Kemudian, frekuensi efek samping dengan derajat berat berupa sakit kepala, gangguan di kulit atau diare yang dilaporkan hanya sekitar 0,1 sampai dengan 1 persen.

"Efek samping tersebut merupakan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat pulih kembali sehingga secara keseluruhan kejadian efek samping ini juga dialami pada subjek yang mendapatkan plasebo," ujar Penny.

7. Kelompok yang Tidak Bisa Disuntik Vaksin

Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang.

Rekomendasi tersebut khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

  • Hasil pengukuran tekanan darah 140/90 atau lebih.
  • Pernah terkonfirmasi Covid-19
  • Sedang hamil atau menyusui
  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Ada anggota keluarga yang kontak erat, suspek, terkonfrimasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
  • Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 yang pertama
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang karena penyakit kelainan darah
  • Menderita penyakit jantung Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis)
  • Menderita penyakit ginjal
  • Menderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  • Menderita kanker, kelainan darah
  • Menderita HIV dengan angka CD4 lebih dari 200 atau tidak diketahui

Vaksinasi juga bisa ditunda jika:

  • Demam, penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan tidak positif Covid-19
  • Punya penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC. Pemberian vaksin baru bisa dilakukan saat kondisi pasien membaik.

[RWT]


Related Posts


Berita Lainnya