Advertorial

Bidang Dalak DPMPTSP Kaltim Bantu Pelaku Usaha yang Terkendala dalam Urus LKPM

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 14 Agustus 2023 17:20
Bidang Dalak DPMPTSP Kaltim Bantu Pelaku Usaha yang Terkendala dalam Urus LKPM
Kabid Pengendalian Pelaksanaan DPMPTSP Kaltim, Surya Saputra. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Bidang Pengendalian Pelaksanaan (Dalak) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim punya sejumlah tugas dan fungsi. Salah satunya menangani Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan pelaku usaha. 

Hal itu berkesesuaian dengan dasar hukum LKPM, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan, Surya Saputra mengatakan, pihaknya mengakui terkadang ada masalah yang dialami para pelaku usaha. Misalnya terkait masalah lahan. 

"Memang ada beberapa pengaduan, termasuk di layanan pengaduan soal lahan dan lain-lain. Tapi yang kami hadapi ini, berkenaan dengan hambatan yang terkait LKPM," ungkap Surya. 

Surya menyebut, di laporan LKPM juga sudah disertakan kolom curhat. Di situ, pelaku usaha bisa menyampaikan beberapa permasalahan dengan proses usahanya. 

"Itu sudah masuk di laporan LKPM. Atas dasar itu, kami akan tindak lanjuti di lapangan," tambah Surya. 

Ditanya mengenai masalah yang bersifat perdata, Surya menyebut hal tersebut tidak masuk di ranah bidangnya. Apalagi jika masalah perdata itu terkait dengan data interen antara perusahaan dan masyarakat. 

"Ranah pengaduannya itu bukan di kami. Itu di bidang pengaduan. Itu juga nanti penyelesaiannya ada dua cara. Secara litigasi dan non litigasi," tambahnya. 

Namun Surya memberikan contoh. Misalnya, ada perusahaan yang sudah mengantongi izin dan telah terbit. Namun ada masalah ganti rugi dan segala macamnya. Maka hal tersebut mesti diselesaikan dengan cara litigasi atau non litigasi, tergantung situasi. 

"Mungkin saja izin itu sudah terbit, mungkin ada masalah ganti rugi atau segala macam kan kita enggak tahu. Intinya selama izin itu terbit, akan kami awasi," tandas Surya. 

[RWT | ADV DPMPTSP KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya