Samarinda

Cegah Virus Corona Masuk, Kanim Samarinda Sosialisasikan Permenkumham RI No.3/2020

Kaltim Today
12 Februari 2020 14:04
Cegah Virus Corona Masuk, Kanim Samarinda Sosialisasikan Permenkumham RI No.3/2020
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menggelar kegiatan Sosialiasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3/2020 pada Senin, (10/02/2020).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menyikapi fenomena penyebaran Virus Corona (2019-nCov) yang mewabah secara global, dan tentunya merujuk pada kebijakan Keimigrasian saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menggelar kegiatan Sosialiasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3/2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Kegiatan yang digelar pada Senin, 10 Februari 2020 di Aula Kanim Samarinda ini dihadiri oleh para perwakilan dari pihak Agen Perusahaan Jasa Transportasi Perkapalan di Samarinda. Hadir secara langsung membuka kegiatan secara resmi yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tompatar Hasianto yang didampingi oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Hendra Kurniawan, Kepala Seksi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Ronald, serta Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Hattor Tampubolon yang juga didapuk sebagai Narasumber Sosialisasi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para Stakeholder terkait kebijakan Keimigrasian dari upaya pencegahan masuknya Virus Corona ke Samarinda.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para Stakeholder terkait kebijakan Keimigrasian dari upaya pencegahan masuknya Virus Corona ke Samarinda.

Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Hendra Kurniawan, digelarnya Sosialisasi Permenkumham RI No 3/2020 ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para Stakeholder terkait kebijakan Keimigrasian dari upaya pencegahan masuknya Virus Corona ke Samarinda, khususnya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Laut di area kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

“Kami telah melarang sementara kedatangan dari negeri tirai bamboo. Kalaupun ada warga Tiongkok di Kaltim maka tak diperbolehkan pulang, jika izin tinggalnya habis maka bisa diperpanjang secara darurat. Sedangkan jika pulang ke Tiongkok dan tidak kembali lagi ke Indonesia maka diizinkan pulang,” ungkapnya.

[RIR | RWT]



Berita Lainnya