Kutim

DAU atau DBH Boleh Dipakai untuk Tanggulangi Covid-19, Irawansyah: Saya Berharap Anggaran Cukup

Kaltim Today
18 Februari 2021 16:40
DAU atau DBH Boleh Dipakai untuk Tanggulangi Covid-19, Irawansyah: Saya Berharap Anggaran Cukup
Sekretaris Daerah Kutim, Irawansyah. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19, salah satu poinnya berbicara soal pengaturan ulang atau refocusing anggaran Dana Alokasi Khusus (DAU) ataupun Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19.

“Paling sedikit 8% dari alokasi DAU. Dalam hal ini Pemda tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan bisa bersumber dari DBH paling sedikit 8% dari alokasi,” jelas Sekda Irawansyah saat ditemui, Kamis (18/2/2021).

Namun, pemda bisa menyesuaikan dukungan pendanaan dan besarannya, sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) paling cepat 3 bulan setelah pemda menyediakan dukungan pendanaan tersebut.

Dukungan pendanaan yang dimaksud, digunakan untuk hal yang berhubungan dengan vaksinasi Covid-19, seperti dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Selain itu, juga untuk dukungan distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin, juga insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka vaksinasi.

Selanjutnya, dukungan pendanaan untuk mendukung kelurahan atau desa dalam pelaksanaan penanganan pandemi lewat penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan bisa digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan/desa.

Irawansyah menyebutkan, dengan adanya kebijakan pemotongan sejauh ini tidak akan terlalu berdampak terhadap program pemerintah nantinya.

“Pemotongan minimal 8 persen itu tidak terlalu besar dibandingkan tahun kemarin hingga 50 persen,” jelasnya.

Penyesuaian tersebut nantinya, tutur dia, dilakukan dengan memangkas program-program yang tidak menjadi skala prioritas.

“Yang menjadi skala prioritas kami dahulukan, berharap anggaran cukup,” lanjut dia.

Meski kembali mengalami pemangkasan, kata Irawansyah, pihaknya menerima sepenuhnya kebijakan pemerintah.

[El | NON]


Related Posts


Berita Lainnya