PEMKAB BERAU

Deforestasi Berau Tertinggi di Indonesia, Gamalis Sentil Perusahaan yang Hanya Ambil Hasil Hutan

Kaltim Today
19 Juni 2026 16:30
Deforestasi Berau Tertinggi di Indonesia, Gamalis Sentil Perusahaan yang Hanya Ambil Hasil Hutan
Kawasan hutan di Berau yang kini rusak setelah dilakukan aktivitas pertambangan. Wakil Bupati Berau, Gamalis minta perusahaan bertanggungjawab untuk melakukan reklamasi serta revegetasi hutan. (Miko/Kaltimtoday.co)

BERAU, Kaltimtoday.co - Kabupaten Berau menempati peringkat pertama sebagai wilayah dengan luasan kehilangan hutan atau deforestasi terluas di Indonesia. Berdasarkan data Auriga Nusantara, luasan deforestasi di Berau mencapai 19.163 hektare, disusul Kabupaten Kutai Timur di posisi kedua dengan 12.781 hektare, dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 11.850 hektare.

Secara nasional, 10 daerah tingkat kabupaten/kota penyumbang deforestasi terbesar di Indonesia didominasi oleh wilayah Kalimantan dan sebagian Papua. Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengakui adanya keterbatasan dari pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan hutan secara maksimal. Keterbatasan ini dipicu oleh regulasi yang melimpahkan sebagian besar wewenang ke tangan pemerintah pusat.

"Setakat reputasi, kita ini memiliki hutan yang cukup luas. Tapi di sisi lain, ada regulasi yang tidak memberikan ruang buat kita untuk betul-betul melakukan pengawasan, melakukan pembinaan dan sebagainya. Karena regulasi (perizinan) tersebut berasal dari pihak pusat," ujar Gamalis, Jumat (19/6/2026).

Gamalis mengkritik ketimpangan sistem regulasi saat ini. Pihak korporasi mendapatkan izin pengelolaan dari Jakarta, namun dampak kerusakan lingkungan dan beban pemulihannya justru harus ditanggung oleh pemerintah daerah bersama masyarakat lokal.

"Giliran mengambil hasil, itu kawan-kawan perusahaan yang mendapatkan izin dan sebagainya dari pusat. Giliran mencuci piringnya, itu Kabupaten Berau bersama dengan semua masyarakat. Begitu harapannya ke depan, mari perusahaan, kita tahu kok mereka memiliki izin dari pusat, tapi jangan lupakan juga tempat mereka beroperasi," tegasnya.

Di tengah pembatasan wewenang daerah tersebut, Gamalis mendesak komitmen dari seluruh perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, baik perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan, untuk memenuhi tanggung jawab pemulihan lingkungan. Ia meminta perusahaan memanfaatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Corporate Social Responsibility (CSR) secara nyata.

Gamalis menyoroti pengerjaan reklamasi dan penanaman kembali hutan (revegetasi) di Kabupaten Berau yang hingga kini dinilai masih sangat minim direalisasikan oleh pihak perusahaan.

"Tentu saja dengan adanya Jamreq, adanya reklamasi, adanya CSR, kita berharap agar supaya kawan-kawan perusahaan yang melaksanakan usahanya di Kabupaten Berau, ayo lakukan, betul-betul lakukan yang namanya reklamasi baru revegetasi. Ini reklamasi juga belum saya perhatikan, revegetasi apalagi? Harapannya ke depan, mari para perusahaan itu lakukan kewajiban-kewajiban saudara terhadap Kabupaten Berau," pungkasnya.

[MGN | TOS]



Berita Lainnya