Kutim

Dewan Kutim Usulkan Raperda Retribusi Alat Pemadam Kebakaran

Kaltim Today
13 Juli 2021 19:55
Dewan Kutim Usulkan Raperda Retribusi Alat Pemadam Kebakaran
Anggota DPRD Kutim, Ramadhani. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menjadi problematika bagi Pemerintah Kutai Timur (Kutim).

Anggota DPRD Kutim mengusulkan membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif terkait pajak retribusi alat pemadam kebakaran.

Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ramadani mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) dapat ditingkatkan melalui Perda penarikan retribusi alat pemadam kebakaran tersebut.

“Melihat banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kutim, perlu adanya dibentuk perda penarikan retribusi alat pemadam kebakaran,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).

Berdasarkan hasil kunjungan kerja DPRD Kutim ke Samarinda beberapa waktu lalu, daerah itu bisa dicontoh karena mereka telah mengatur tarif retribusi untuk alat pemadam kebakaran.

Legislator partai persatuan pembangunan (PPP) ini menilai, Perda retribusi pajak dari alat pemadam kebakaran Kota Samarinda itupun telah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerahnya.

Dijelaskan Ramadhani, melalui Dinas Pemadam Kebakaran nantinya akan melakukan pengecekan setiap alat pemadam kebakaran baik itu berupa Apar, fire alarm dan instrumen proteksi kebakaran lainnya yang ada di perusahaan.

“Dalam pengecekan nantinya, perusahaan wajib membayar pajak untuk setiap alat pemadam kebakaran, dan tentunya hasil pajak tersebut nantinya akan menjadi kas daerah bagi pemerintah daerah,” paparnya.

Untuk itu dirinya berharap perda tersebut bisa terealisasi agar PAD Kutim bisa lebih meningkatkan.

"Saya melihat potensi PAD dari retribusi alat pemadam kebakaran ini sehingga saya berharap Perda ini bisa terealisasi," pungkasnya.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya