Samarinda

Dianggap Langgar Perda, Pemkot Samarinda Diminta Tertibkan Sejumlah Bangunan Komersil Sepanjang Tepian Sungai Mahakam

Kaltim Today
14 Maret 2022 16:21
Dianggap Langgar Perda, Pemkot Samarinda Diminta Tertibkan Sejumlah Bangunan Komersil Sepanjang Tepian Sungai Mahakam
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar. (Suhardi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar menyoroti sejumlah bangunan komersial yang dibangun permanen sepanjang Sungai Mahakam.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014-2034 pada pasal 32, 33 dan 34 jelas disebutkan bahwa sepanjang Sungai Mahakam dari Kecamatan Sambutan, Sungai Kunjang, Palaran hingga Samarinda Seberang merupakan kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau.

"Jadi tidak ada bangunan permanen apalagi dikomersilkan di atas tanah yang dilarang secara aturan. Harusnya dibongkar, bukan dilindungi. Ini jelas-jelas melanggar aturan," tegasnya

Hal ini diungkapkan oleh Anhar saat melakukan audensi dengan para pedagang kaki lima (PKL) Polder Air Hitam pada Kamis (10/3/2022).

Kemudian, diungkapkan Anhar, sepadan tepi sungai itu hanya diperboleh untuk membangun seperti sarana saluran telepon, air bersih, pelabuhan, papan reklame yang juga terbatas, papan pengumuman, bangunan pengambilan air dan pembuangan air, pipa air minum.

"Jadi selain fasilitas yang diperbolehkan berdiri di atas tanah RTH dan kawasan serapan air tidak boleh diizinkan," tuturnya.

Dia menilai, hal ini tertuang jelas dalam Perda No. 2/2024 tentang RTRW Tahun 2014-2034 Pasal 64.

Dia mencontohkan, bangunan SPBU di Tepian Mahakam yang saat ini sudah ditutup dan sebagian telah dibongkar bangunannya itu merupakan tata terhadap aturan Perda dan undang-undang di atasnya.

"Dari dulu kami sering menolak dan menyoroti soal bangunan itu, sekarang sudah tidak beroperasi lagi, kami apresiasi itu," ujarnya.

Sementara itu, untuk bangunan yang masih berdiri kokoh di Tepian Sungai Mahakam, seperti Hotel Harris, Big Mall dan bangunan semi permanen Marimar dan MLG menurutnya harus mengikuti aturan.

"Kalau sudah aturan ya harus diikuti, jika melanggar harus ditindak. Saya katakan sepanjang Mahakam itu surga pun tidak boleh dibangun, karena ini aturan," tegasnya.

Dia menegaskan, apapun bentuk bangunan tersebut, baik komersil, bisnis, industri bahkan sebagian bangunan yang bekerja sama dengan Pemkot Samarinda jika  telah melanggar aturan seharusnya ditertibkan.

"Kami minta ya, tolong jadi perhatian bagi Pemkot Samarinda," tuturnya.

Dia meminta agar keadilan ditegakkan tidak hanya bagi masyarakat kecil, tapi juga kepada yang besar, terlebih jika sudah terbukti melanggar.

[SDH | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya