Kaltim
Disdikbud Kaltim Bakal Selektif terhadap Pendirian Sekolah Swasta, Negeri juga Ditambah pada 2023
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim akan lebih selektif untuk pendirian sekolah baru. Khususnya sekolah swasta. Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan sekolah swasta.
"Syarat untuk mendirikan sekolah swasta atau membuka jurusan baru di SMK, minimal 1 tahun sebelumnya sudah mengajukan izin. Kalau tidak, tidak akan saya izinkan," jelas Anwar kepada awak media.
Mengajukan izin minimal 1 tahun sebelum operasional jadi hal wajib. Kemudian, Disdikbud Kaltim akan melakukan verifikasi dari segi kelayakan. Sejauh ini, sudah ada 1 pengajuan yang masuk ke Disdikbud. Yakni pembangunan SMA swasta Katolik di Balikpapan.
"Kalau verifikasi itu ya datang ke lapangan. Mengecek gedungnya ada atau tidak, guru-gurunya ada atau tidak, kemudian dari segi sarana dan prasarana juga ada atau tidak," lanjut Anwar.
Lihat postingan ini di Instagram
Ditanya soal jumlah tenaga pengajar yang harus tersedia di sekolah baru, Anwar menyebut harus sesuai dengan jumlah mata pelajaran yang ada. Sedangkan untuk rombongan kelas (rombel) harus dipastikan lengkap selama 3 tahun ke depan.
"Rombel itu minimal 3 tahun ke depan sudah lengkap. Supaya nanti kalau siswa naik kelas, sudah tidak bingung lagi. Itu sesuai masing-masing kebijakan sekolah saja," beber Anwar lagi.
Sementara itu, khusus untuk SMA/SMK negeri baru juga direncanakan akan ditambah pada 2023. Tahun ini, ujar Anwar, pihaknya akan menyelesaikan yang ada dulu. Seperti SMA 17, 14, dan 16 Samarinda yang belum punya gedung. 2022 ini targetnya akan diselesaikan seluruhnya.
"Penambahan SMA dan SMK negeri itu kami belum tahu di kabupaten dan kota mana. Kami masih kesulitan menyediakan tanah," lanjut Anwar.
Oleh sebab itu, Disdikbud masih menunggu bagi sekolah-sekolah yang belum diserahkan oleh pemerintah kota dan kabupaten agar diserahkan ke pemprov.
"Supaya kami bisa menindaklanjuti. Itu sarannya. Kami sudah menyurati ke pemkot dan pemkab. Bagi yang sudah diserahkan ke provinsi tapi belum disertifikat, provinsi melalui BPKAD sudah menindaklanjuti untuk disertifikat," tutupnya.
[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.