PPU
Disdukcapil PPU Gelar Layanan Jemput Bola di Kecamatan Babulu
Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara (Disdukcapil PPU), melakukan layanan jemput bola (Jebol) untuk masyarakat Kecamatan Babulu. Hal itu agar mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tanpa perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil, terutama untuk daerah yang jauh atau pelosok.
Kepala Disdukcapil PPU Suyanto menuturkan, pelayanan jemput bola ini melayani keseluruhan keperluan masyarakat seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. Pihaknya akan berkeliling menggunakan mobil pelayanan keseluruh desa di Kecamatan Babulu secara terjadwal.
“Pelayanan diperuntukkan untuk masyarakat yang ada perubahan seperti data pendidikan anak, data alamat karena banyak pemekaran RT, KIA, dan KTP. Satu hari pelayanan KTP bisa mencapai 200 dalam satu desa, Kalau tidak sedang jemput bola hanya 70 sampai 80 saja,” ungkap Suyanto kepada kaltimtoday.co.
Hingga saat ini tim, pelayanan Jebol Disdukcapil melaporkan tidak mengalami gangguan teknis yang berarti. Bahkan, perangkat desa turut membantu tim lapangan sehingga kinerja pelayanan menjadi lebih mudah. Atas kemudahan itu, Suyanto turut berterima kasih kepada Pemerintahan Desa yang memberikan dukungan SDM.
“Alhamdulillah ya, kami ucapkan terima kasih kepada pihak desa sudah proaktif dan timnya membantu kami. Perangkat desa kemarin bersedia membantu, kalau tidak ada mereka mungkin tim kami tidak sanggup,” lirihnya.
Sesuai jadwal, Kecamatan Babulu akan mendapatkan jadwal pelayanan hingga pertengahan Juli mendatang. Adapun desa yang akan mendapatkan pelayanan Jebol adalah sebagai berikut:
1. Babulu Darat
2. Lebangka
3. Lebangka Barat
4. Rintik
5. Gunung Mulia
6. Gunung Makmur
7. Gunung Intan
8. Sebakung Jaya
9. Rawa Mulia
10. Sumber Sari
11. Sri Raharja
12. Babulu Laut
Setelahnya, pelayanan Jebol Disdukcapil akan langsung dilanjutkan ke Kecamatan Waru, kemudian Kecamatan Penajam. Berhubung layanan tersebut diperuntukkan bagi daerah yang jauh atau kesulitan akses, maka desa/kelurahan yang dekat dengan lingkungan Pemkab PPU tidak akan mendapatkan layanan tersebut.
“Nanti lanjut Kecamatan Waru, baru Kecamatan Penajam. Tapi di daerah yang jauh-jauh seperti Sotek, Bukit Subur, Jenebora, Buluminung, dan Riko,” tutupnya.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- DPRD PPU Dorong Pengembangan TPI Waru dan Babulu untuk Dukung IKN
- Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di PPU
- Musrenbang Kecamatan Babulu, Pj Bupati PPU Harapkan Pembangunan Holistik dan Berkelanjutan
- Panduan Lengkap Cara Mengurus Akta Kematian: Berikut Biaya, Manfaat, dan Persyaratan
- Ketua DPRD PPU Harap Kepala Disdukcapil PPU yang Baru Dapat Optimalkan Pelayanan Publik