Advertorial

Baru 30 Persen Kematian di PPU Dilaporkan, Disdukcapil Minta Desa Aktif Dorong Pengurusan Akta

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 25 April 2025 17:15
Baru 30 Persen Kematian di PPU Dilaporkan, Disdukcapil Minta Desa Aktif Dorong Pengurusan Akta
Kantor Disdukcapil PPU. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dari ratusan data kematian yang teridentifikasi selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2024, baru sekitar 30 persen di antaranya yang diurus akta kematiannya secara resmi. 

Fakta ini menjadi sorotan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang menilai minimnya pelaporan kematian masih menjadi persoalan serius dalam tertib administrasi kependudukan.

“Kemarin, kami sudah mendapatkan data dari KPU karena mereka sempat melakukan coklit,” kata Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.

Dari hasil coklit itu, tercatat sekitar 300 warga di seluruh PPU yang diketahui telah meninggal dunia namun belum tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Disdukcapil telah menyampaikan imbauan kepada seluruh desa dan kelurahan agar segera membantu keluarga almarhum mengurus akta kematian.

“Dari hasil data itu, kami minta untuk mengimbau kepada desa dan kelurahan untuk segera mengurus akta kematian warganya yang belum dilaporkan,” ujarnya.

Namun, Dony mengungkapkan bahwa sejauh ini tingkat realisasi pengurusan akta masih rendah. Dari total sekitar 300 kematian yang teridentifikasi, baru 30 persen atau kurang lebih 90 kasus yang telah diselesaikan dengan penerbitan akta kematian. Sisanya, belum ada tindak lanjut dari pihak keluarga maupun pemerintah setempat.

“Tetapi dari data yang ada, baru 30 persen yang mengurus akta kematian. Masih banyak yang belum,” katanya.

Padahal, akta kematian tidak hanya penting untuk mencatat secara resmi peristiwa kematian seseorang, tetapi juga menjadi syarat penting dalam sejumlah keperluan administratif lain, seperti pengurusan warisan, pensiun, pembaruan data keluarga, hingga pemutakhiran data bantuan sosial dan daftar pemilih.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya