Advertorial
Disdukcapil PPU Siapkan Blanko untuk WNA Meski Jarang Digunakan

Kaltimtoday.co, Penajam - Di tengah tingginya aktivitas pelayanan administrasi kependudukan untuk warga negara Indonesia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap menyediakan stok blanko untuk warga negara asing (WNA).
Meskipun kebutuhannya tergolong sangat rendah, langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan pelayanan yang menyeluruh bagi seluruh penduduk yang tercatat secara hukum.
“Kita stok paling menyimpan 2–3 blanko WNA,” ujar Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.
Menurut Waluyo, hingga kini penggunaan blanko WNA sangat jarang terjadi. Laporan mengenai keberadaan WNA di wilayah PPU memang ada, namun kebanyakan hanya sebatas pelaporan data keberadaan atau domisili, bukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan secara formal. Akibatnya, stok blanko khusus WNA yang tersedia pun nyaris tak tersentuh.
“Tetapi sejauh ini belum ada digunakan, hanya laporan-laporan saja bahwa ada WNA di PPU. Tetapi itu hanya melaporkan,” jelasnya.
Blanko WNA sendiri merupakan bagian dari sistem kependudukan nasional yang diperuntukkan bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan memenuhi syarat untuk masuk ke dalam basis data kependudukan Indonesia.
Dokumen ini penting sebagai identitas legal yang memuat nomor induk kependudukan (NIK) dan digunakan untuk mengakses layanan publik yang diperbolehkan secara hukum.
Waluyo menjelaskan bahwa meski nyaris tidak digunakan, pihaknya tetap menyimpan blanko tersebut sebagai bagian dari standar pelayanan yang wajib dipenuhi. Jumlahnya memang terbatas, hanya dua hingga tiga keping dalam satu periode, karena dalam setahun belum tentu ada permintaan untuk dokumen tersebut.
“Meski demikian, kita punya stok. Memang enggak banyak karena dalam setahun belum pasti digunakan,” katanya.
Fakta ini mencerminkan rendahnya kebutuhan layanan administrasi kependudukan untuk WNA di PPU, yang sebagian besar wilayahnya didominasi pemukiman lokal dan aktivitas penduduk WNI.
Meskipun demikian, Waluyo menegaskan bahwa Disdukcapil tetap mengantisipasi kemungkinan kebutuhan yang bisa saja muncul sewaktu-waktu, misalnya dari pekerja asing, pengajar, atau WNA yang menikah dengan WNI dan menetap di wilayah PPU.
“Bahkan di tahun 2024 kemarin, hanya satu kalau tidak salah digunakan,” ungkapnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Disdukcapil Samarinda Fasilitasi KTP Digital untuk Pemilih Pemula sebagai Syarat Nyoblos di Pemilu 2024
- 3.806 Pemilih Potensial Belum Punya e-KTP, KPU Samarinda Dorong Disdukcapil Lakukan Percepatan Perekaman
- Miliki Satu Mesin, MPP Kukar Layani Pencetakan e-KTP
- Mesin Cetak KTP Disdukcapil PPU Sempat Eror, Kini Sudah Kembali Beroperasi
- Disdukcapil Kukar Ajak Masyarakat Segera Aktivasi Identitas Kependudukan Berbasis Digital