Kaltim
Disrupsi Teknologi dan AI Ubah Lanskap Media, Kepercayaan Publik Jadi Kunci Bertahan
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Disrupsi teknologi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) semakin mengubah wajah industri media saat ini. Di tengah perubahan tersebut, aspek perlindungan karya jurnalistik dan hak ekonomi media menjadi isu penting yang kini turut dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Wakil Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Upi Asmaradha, mengatakan industri media saat ini menghadapi perubahan besar yang dipicu oleh internet, platform digital, dan AI. Perubahan itu tidak hanya terjadi pada proses produksi informasi, tetapi juga pada distribusi, konsumsi, hingga model bisnis media.
Menurut Upi, kehadiran platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan mesin pencari Google telah mengubah pola distribusi informasi. Media kini harus bersaing dengan berbagai jenis konten di ruang digital yang sama, sekaligus bergantung pada algoritma untuk menjangkau audiens.
"Perubahan mendasar yang terjadi saat ini bukan lagi soal biaya produksi fisik, melainkan risiko ketergantungan terhadap algoritma platform digital," ujar Upi dalam kegiatan Wartawan Legend Bedapatan 4 di Hotel Clairo Pandurata Sempaja, Samarinda, Sabtu (13/6/2026).
Upi menjelaskan, perkembangan AI generatif turut membawa tantangan baru bagi industri media. Teknologi tersebut mampu menghasilkan teks, gambar, audio, hingga video dalam jumlah besar dan waktu singkat, namun di sisi lain muncul ancaman berupa deepfake, manipulasi informasi, serta penggunaan konten jurnalistik untuk melatih model AI.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa karya jurnalistik merupakan karya kreatif yang memiliki perlindungan hukum. Perlindungan tersebut tidak terbatas pada teks berita semata.
"Karya jurnalistik mencakup teks atau karya literasi, karya seni, fotografi, audiovisual, musik atau suara, termasuk berbagai bentuk adaptasi digital seperti e-book, video on demand, dan konten multimedia," jelas Agung.
Agung menegaskan bahwa berdasarkan prinsip dalam Konvensi Bern, fakta pada dasarnya tidak dilindungi hak cipta. Namun, cara jurnalis mengolah, menyusun, dan menyajikan fakta dalam bentuk karya jurnalistik merupakan ekspresi yang mendapatkan perlindungan hukum.
"Yang dilindungi bukan peristiwanya, melainkan ekspresi atau cara penyajian fakta yang dilakukan oleh jurnalis melalui tulisan, narasi, struktur cerita, maupun karya kreatif lainnya," kata Agung.
Agung menambahkan, RUU Hak Cipta juga mempertegas hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik. Nama jurnalis wajib dicantumkan sebagai pencipta karya, sementara pemegang hak cipta berhak memperoleh manfaat ekonomi melalui penggandaan maupun komersialisasi karya di berbagai platform.
"Perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik bukan hanya soal pengakuan atas kreativitas jurnalis, tetapi juga menjamin adanya keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pemegang hak," tutur Agung.
[TOS]
Related Posts
- Nama Rita Belum Selesai di Kukar
- BBM Naik, Demo Pecah, Kepercayaan Dipertaruhkan
- Tiga Bahasa, "Siapa Takut" Rita Widyasari, dan Panggung Hangat Para Legend
- Bambang Soepriyadi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Demokrat Kaltim, Targetkan Menang Pemilu 2029
- Cuma 45 Menit! Wings Air Siap Buka Penerbangan Perdana Rute Samarinda–Melak 3 Kali Seminggu









