Advertorial

DLH Kaltim Rencanakan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan sebagai Langkah Pengendalian Pencemaran Udara

Diah Putri — Kaltim Today 23 Mei 2023 10:25
DLH Kaltim Rencanakan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan sebagai Langkah Pengendalian Pencemaran Udara
Suasana pembahasan rencana uji emisi gas buang kendaraan. (dinaslh.kaltimprov.go.id)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Semakin bertambahnya kendaraan bermotor yang beroperasi di Kalimantan Timur khususnya Kota Samarinda berdampak pada penurunan kualitas udara maupun kesehatan manusia, hal ini dikarenakan emisi gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor tersebut.

Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206 yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang.

Oleh karena itu, sebagai aksi nyata peranan pemerintah provinsi Kaltim dalam rangka pengendalian pencemaran udara maka melalui Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim dilaksanakan kegiatan uji emisi gas buang kendaraan, sebagai rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia Kalimantan Timur Tahun 2023. 

Dalam langkah awal demi suksesnya kegiatan tersebut, DLH Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi Kegiatan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Kepolisian Resort Kota Samarinda, UPTD GOR Segiri, PT. Global Environment Laboratory, serta dunia usaha yang bergerak dalam bidang penjualan kendaraan bermotor pada Senin (22/5/2023).

Dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, bersama Analis Lingkungan Hidup Hendrawan Prakasa, dikatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi yang tercantum dalam PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dengan parameter yang diiuji terdiri dari Carbonmonoksida (CO) dan Hidrocarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan Opasitas untuk kendaraan berbahan bakar solar.

Dikatakan pula oleh Zaratustra Rahmi, dengan dilaksanakannya kegiatan ini juga dapat diketahui  tingkat kesadaran masyarakat dalam merawat kendaraan termasuk dalam menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.

Pada kesempatan ini beberapa kesepakatan dihasilkan, mulai dari waktu pelaksanaan, lokasi pelaksanaan, teknis pelaksanaan, peralatan uji yang diperlukan, standarisasi petugas yang dibutuhkan, serta beberapa poin yang menjadi perhatian.

Diakhir kesempatannya, beliau menyatakan apresiasinya atas antusiasme para peserta rapat dalam memberikan masukan dan informasi, beliau menyatakan bahwa ini merupakan suatu bentuk kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam menjaga lingkungan hidup bersama.

[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya