DLH Lakukan Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut Kaltim Periode I 2023

Diah Putri — Kaltim Today 24 Maret 2023 10:04
DLH Lakukan Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut Kaltim Periode I 2023
Pemantauan Sampah di Pesisir dan laut Provinsi Kaltim 2023. (Sumber: dinaslh.kaltimprov.go.id)

Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia berkomitmen mengatasi 70 persen sampah plastik laut pada tahun 2025 (PP No. 23 Tahun 2018). Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim melakukan Periode I (satu) Pemantauan sampah Pesisir dan Laut di tiga Kabupaten/Kota bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unmul yang dipimpin oleh Ir. Ghitarina, MSc sekaligus Ketua Laboratorium Kualitas Air serta Tim Kerja Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut yang diketuai oleh Ibu ST. Hawa Hasan, SH dengan melibatkan DLH Kabupaten/Kota setempat.

Pemantauan dilakukan berdasarkan peraturan yang tertuang dalam SE.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/20/2020 tentang Pedoman Pemantauan Sampah Laut. 

Lokasi pemantauan dimulai dari Pantai Amal dan Pantai Tanjung Jumlai, Penajam Paser Utara pada (13/03/2023), kemudian dilanjutkan ke Pantai Monpera dan Pantai Lamaru Kota Balikpapan, kemudian ke Pantai Marinda dan Pantai Beras Basah, Kota Bontang pada 20 Maret - 22 Desember 2023. 

Kegiatan pemantauan berlangsung sebanyak dua kali di setiap titik lokasi dalam setahun. Idealnya Periode II (dua) dilakukan 3 bulan setelah Periode I (satu) untuk mengetahui dampak akibat perubahan musim.

Dari 6 pantai yang di lakukan pemantauan di 3 Kabupaten/Kota, sampah makro yang teridentifikasi didominasi sampah plastik bekas botol air kemasan, sedotan, plastik bekas makanan kemasan. Terdapat juga plastik pecahan kaca, genteng, puntung rokok dan kayu (terproses).

Lokasi pemantauan memiliki kriteria yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  1. Dapat diakses sepanjang tahun atau musiman (untuk kesinambungan pemantauan);
  2. Berpasir atau berkerikil;
  3. Tidak terdapat pemecah ombak, jetties, dermaga atau bangunan-bangunan lainnya;
  4. Minimum sepanjang 100 m, dan dapat diperpanjang hingga 1000 m sejajar dengan tepi air;
  5. Kemiringan landai-moderat (low-moderate 15⁰- 45⁰);
  6. Tidak ada aktivitas clean up (bersih-bersih pantai) pada saat yang berdekatan dengan waktu sampling selama 3 bulan;
  7. Tidak ada pengelolaan sampah di lokasi tersebut; dan
  8. Bukan merupakan habitat sensitif, atau tidak terdapat spesies yang terancam yang mungkin terganggu akibat sampling ini, informasi ini dapat ditanyakan kepada pihak yg berkompeten dalam bidang konservasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018, bahwa sampah laut berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan dilaut. 

Dikutip dari Bank Dunia 2017, diperkirakan setiap tahunnya terjadi kebocoran sampah ke laut, sungai dan danau yang berasal dari darat sebesar 0,62 juta ton/tahun (modifikasi NPAP 2020) yang mana dari 1.29 juta metrik ton/tahun kebocoran sampah ke laut 30% nya adalah sampah plastik maka sungai mengkontribusi sebanyak 86% sampah plastik yang ada di laut. 

Sampah plastik yang ada di laut menyebabkan pencemaran dengan ditemukannya kandungan plastik yang berukuran mikro dan nano pada biota dan dan sumberdaya laut di perairan Indonesia. Sehingga terjadi kerusakan lingkungan perairan dan ekosistem serta membahayakan kesehatan manusia. 

“Sampah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100.000 mamalia laut, penyu, dan ikan.” — KONFERENSI LAUT PBB, 2017 

[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya