Samarinda
DLH Samarinda Verifikasi Izin Pembuangan Air Limbah di PT Krida Makmur Bersama
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui tim teknis pencemaran, melakukan verifikasi izin pembuangan air limbah di area Tempat untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Krida Makmur Bersama, Selasa (03/12/2019).
Kepala Kasi Pencemaran Lingkungan DLH Samarinda Sukisman menuturkan, kegiatan ini sebagai syarat untuk melakukan operasi bagi sektor usaha agar sesuai syarat yang telah ditetapkan.
“DLH sangat ketat dalam melakukan verifikasi terkait pemenuhan semua persyaratan baik pengajuan perpanjangan maupun permohonan izin baru,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika masih terdapat kekurangan dari persyaratan yang ditetapkan, DLH akan merekomendasikan untuk melakukan perbaikan.
“Kalau syarat masih kurang, ya tentu mereka (sektor usaha, red) harus penyempurnaan pernyaratannya,” kata Sukisman.
Pada proses verifikasi di area TUKS PT Krida Makmur Bersama, DLH memastikan beberapa, seperti pengecekan pH air limbah di outlet sedimen pond.
Selain itu, ada juga pemeriksaan pintu pembuangan air limbah tambang, pengecekan persediaan kapur sebagai bahan penetral pH, dan memastikan penyediaan drum sebagai tempat pengenceran kapur untuk penjernihan air limbah dalam sediment pond sebelum dialirkan ke perairan umum.
“Intinya, DLH harus memastikan bahwa air limbah yang dihasilkan tidak boleh dialirkan ke perairan umum sebelum memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditetapkan,” pungkasnya.
[BID | RWT | ADV]