Daerah
Kematian Ribuan Ikan di Bontang Diduga akibat Limbah, Winardi Desak Tindakan Serius

Kaltimtoday.co, Bontang - Kasus ribuan ikan mati di Perairan Bontang Lestari yang diduga terkait limbah cair dari PT Energi Unggul Persada (EUP) memicu reaksi keras dari DPRD Bontang. Winardi, Ketua Fraksi PDIP dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, menuntut pemerintah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami tidak bisa hanya mengandalkan pernyataan perusahaan yang menyatakan sedang melakukan investigasi. Pemerintah harus bertindak cepat, bukan sekadar menunggu hasil uji lab dari pihak yang diduga sebagai sumber masalah,” tegas Winardi pada Senin (24/3/2025).
Winardi mengungkapkan, kejadian ini bukanlah yang pertama. Menurut informasi dari nelayan, kasus serupa telah terjadi beberapa kali tanpa ada tindakan konkret dari pemerintah atau perusahaan.
“Jika ini benar sudah berulang, di mana peran pemerintah dalam pengawasan? Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Awin ini.
Pentingnya Investigasi oleh Pihak Netral
Winardi menekankan perlunya melibatkan pihak independen dalam proses investigasi untuk memastikan hasil yang dapat dipercaya.
“Kita perlu uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak ketiga, bukan hanya oleh perusahaan. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan,” katanya.
Selain itu, ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang untuk membuka data terkait kualitas air di sekitar perairan tersebut selama beberapa tahun terakhir.
“Jika ada pencemaran, pasti ada jejaknya. Data ini harus transparan dan terbaru, jangan sampai ditutup-tutupi,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan komitmen PT EUP terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Ia menyayangkan jika perusahaan memiliki izin pembuangan limbah cair namun tetap menimbulkan dampak buruk seperti ini.
“Jika mereka mengklaim limbahnya sesuai standar, mengapa ribuan ikan bisa mati? Ini perlu penjelasan ilmiah, bukan sekadar pernyataan normatif,” sindirnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan harus siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah.
“Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan tidak boleh lepas tangan. Mereka harus memberikan ganti rugi kepada nelayan yang kehilangan mata pencaharian,” tegas Winardi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Bontang berencana memanggil perwakilan PT EUP, DLH, dan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) untuk dimintai klarifikasi. Mereka juga akan mendorong penerapan kebijakan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri di Bontang.
“Kami tidak akan membiarkan kejadian ini berlalu begitu saja. DPRD akan memastikan ada tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tutup Winardi.
[RWT]
Related Posts
- Mall Pelayanan Publik Kota Bontang: Inovasi Pelayanan di Pasar yang Mempermudah Perizinan
- Mall Pelayanan Publik Kota Bontang, Inovasi Pelayanan Publik di Pasar Rawa Indah
- Dianggap Meninggal Tak Wajar, Keluarga Laporkan Kasus Kematian WBP Lapas Bontang ke Polisi
- Warga Binaan Meninggal, Petugas Lapas Bontang Diperiksa
- Diduga Korban Penganiayaan, Warga Binaan Lapas Bontang Meninggal dengan Penuh Luka Memar