Daerah

PT EUP Bantah Dugaan Limbah Jadi Penyebab Ribuan Ikan Mati di Bontang, Sebut Faktor Arus hingga Sabotase

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 27 Maret 2025 14:20
PT EUP Bantah Dugaan Limbah Jadi Penyebab Ribuan Ikan Mati di Bontang, Sebut Faktor Arus hingga Sabotase
Humas PT EUP, Jayadi, kala rapat bersana Komisi Gabungan DPRD Bontang. (FITRI WAHYUNINGSIH/KALTIM TODAY)

Kaltimtoday.co, Bontang - PT Energi Unggul Persada (EUP) membantah tudingan bahwa matinya ribuan ikan di perairan Bontang Lestari disebabkan oleh limbah pabrik mereka. Perusahaan menegaskan bahwa kematian ikan bisa dipicu oleh berbagai faktor, seperti terbawa arus, kurangnya oksigen, atau bahkan sabotase. 

Humas PT EUP, Jayadi menjelaskan, perusahaan memegang izin pembuangan limbah cair yang diperoleh dari pemerintah. Limbah tersebut bisa dibuang tapi dengan catatan, masih di ambang batas yang ditentukan pemerintah dan pembuangan itu sendiri, klaim Jayadi, masih di areal perusahaan.

Usai video matinya ribuan ikan diduga akibat limbah perusahaan diunggah ke media sosial dan viral pada 19 Maret 2025, kata Jayadi, pihaknya langsung melakukan investigasi internal sehari setelahnya, Kamis (20/3/2025). Investigasi itu mengecek Wastewater Treatment Plant (WWTP) mereka.

"Sampai saat ini berjalan semua berjalan sesuai prosedur. Tidak ada pembuangan, tidak ada ceceran. Masih sesuai SOP dalam perizinan, baik Permen LH atau aturan gubernur. Tidak ada yang dilanggar," kata Jayadi dalam rapat.

Selain menilai semua masih sesuai SOP, Jayadi pun mengklaim perusahaan rutin melakukan uji sampling air limbah. Hasilnya, menurut mereka, masih sesuai ambang batas. Oleh sebab itu, perusahaan pengolah CPO ini kemudian menyangsikan dugaan ribuan ikan mati akibat limbah mereka.

"Kalau misal ada ikan mati, bisa jadi faktor eksternal. Banyak faktornya, bisa terbawa arus, sabotase, kurang oksigen, tapi semua itu masih asumsi," katanya.

Untuk membuktikan asumsi tersebut, kata Jayadi, maka perlu menunggu hasil penelitian laboratorium yang diakui negara, di mana dalam hal ini dilakukan oleh Lingkungan Hidup dari tingkat kota-provinsi, hingga pusat. 

"Yang berhak mengambil kesimpulan (tercemar dan membuktikan pencemaran) adalah DLH, baik kota, provinsi, atau LH di pusat. Sampai saat ini, PT EUP sangat kooperatif untuk semua tim yang akan mengambil dari dan atas perintah negara. Di luar daripada itu, kami menolaknya," bebernya.

[RWT]



Berita Lainnya