Daerah

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah, LPS Usul Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Halal

Network — Kaltim Today 12 Februari 2026 07:26
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah, LPS Usul Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengusulkan agar pemerintah menggratiskan sekaligus menyederhanakan proses sertifikasi halal guna mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Menurut Anggito, biaya sertifikasi yang masih tinggi serta prosedur yang panjang menjadi kendala utama di sisi produksi, sementara permintaan produk halal di dalam negeri terus meningkat setiap tahun.

Dalam forum Investor Daily Round Table (IDRT) di Hotel Mulia, Rabu (11/2/2026), Anggito menilai pemerintah perlu turun tangan agar sertifikasi halal tidak lagi menjadi beban bagi pelaku usaha, terutama UMKM.

Ia menjelaskan, perkembangan ekosistem ekonomi syariah nasional saat ini masih didorong oleh faktor kepatuhan masyarakat terhadap aturan halal, bukan karena kemudahan akses atau efisiensi pasar. Akibatnya, pasokan produk halal belum mampu memenuhi tingginya kebutuhan konsumen.

“Banyak masyarakat memilih produk halal karena alasan kepatuhan, bukan karena produknya mudah diperoleh atau lebih murah. Artinya, sisi pasokan masih tertinggal,” ujarnya.

Selain itu, Anggito menyoroti proses sertifikasi halal yang dinilai terlalu panjang dan rumit. Saat ini, pelaku usaha harus melewati hingga 12 tahapan, mulai dari penunjukan penyelia halal, audit, hingga pemeriksaan proses produksi secara menyeluruh.

Menurutnya, birokrasi yang panjang justru berpotensi menghambat pelaku usaha memperoleh sertifikat halal. Padahal, pemerintah juga mendorong penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasar.

“Kalau sertifikasi diwajibkan tapi prosesnya tidak dipermudah, pasokan produk halal akan sulit mengejar permintaan. Bahkan, kalau perlu, biayanya digratiskan,” tegasnya.

Anggito juga menyoroti kebijakan pemeriksaan ulang terhadap produk impor yang sebenarnya sudah memiliki sertifikat halal dari negara asal, seperti Malaysia dan Singapura. Ia menilai praktik tersebut meningkatkan biaya perdagangan dan berpotensi menjadi hambatan non-tarif.

Karena itu, ia mendorong penerapan mekanisme saling pengakuan atau mutual recognition sertifikat halal antarnegara, khususnya di kawasan ASEAN, agar arus perdagangan produk halal menjadi lebih efisien.

“Jika sebuah produk sudah memiliki sertifikasi halal resmi di negara asal, seharusnya bisa langsung diakui. Pengakuan bersama ini sangat penting,” katanya.

Anggito menambahkan, Indonesia memiliki potensi pasar ekonomi syariah yang sangat besar karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, tanpa dukungan kebijakan yang mempermudah sisi produksi, pertumbuhan ekonomi syariah nasional berisiko berjalan lambat.

“Permintaan di Indonesia sangat besar, tetapi kalau sisi pasokan tidak diperkuat dan difasilitasi pemerintah, perkembangan ekonomi syariah bisa tertinggal,” tutupnya. 

[RWT] 



Berita Lainnya