Advertorial
DPMPTSP Kaltim Susun Standar Waktu Rekomendasi Teknis untuk Permudah Perizinan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi secara virtual untuk membahas standar waktu penerbitan rekomendasi teknis perizinan, Rabu (2/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana. Ia menegaskan pentingnya kepastian waktu dalam proses penerbitan rekomendasi teknis sebagai bagian dari reformasi birokrasi dalam layanan perizinan.
“Kepastian waktu sangat penting agar masyarakat, pelaku usaha, maupun investor tidak merasa dipersulit. Dengan standar waktu yang jelas, pelayanan perizinan menjadi lebih terukur dan profesional,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menyampaikan bahwa percepatan layanan perizinan merupakan salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan kompetitif.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Perangkat Daerah (PD) teknis, khususnya instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi teknis. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan menyusun kesepakatan waktu layanan yang realistis, namun tetap optimal.
“Dengan adanya standar waktu yang disepakati, kita harapkan tidak ada lagi hambatan yang memperlambat proses perizinan, apalagi di sektor-sektor yang strategis,” tambah Fahmi.
Lebih lanjut, DPMPTSP Kaltim berencana menindaklanjuti hasil pembahasan ini dalam bentuk kebijakan internal dan standar pelayanan publik. Hal ini akan menjadi rujukan resmi dalam proses pemberian rekomendasi teknis ke depan, demi mendorong profesionalisme serta peningkatan kepuasan masyarakat dan investor.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- PLN Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang
- Kortastipidkor Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI Verifikasi Uang Asing dan 74 Kg Emas Sitaan
- Cek Tarif Listrik Terbaru Hari Ini: Berlaku untuk 13 Golongan Non-Subsidi dan Bersubsidi
- Anggaran Terbatas, Kuota Perjalanan Religi Gratis Marbot Kaltim Anjlok dari 870 Jadi 14 Orang









