Advertorial
DPMPTSP Kaltim Susun Standar Waktu Rekomendasi Teknis untuk Permudah Perizinan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi secara virtual untuk membahas standar waktu penerbitan rekomendasi teknis perizinan, Rabu (2/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana. Ia menegaskan pentingnya kepastian waktu dalam proses penerbitan rekomendasi teknis sebagai bagian dari reformasi birokrasi dalam layanan perizinan.
“Kepastian waktu sangat penting agar masyarakat, pelaku usaha, maupun investor tidak merasa dipersulit. Dengan standar waktu yang jelas, pelayanan perizinan menjadi lebih terukur dan profesional,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menyampaikan bahwa percepatan layanan perizinan merupakan salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan kompetitif.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Perangkat Daerah (PD) teknis, khususnya instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi teknis. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan menyusun kesepakatan waktu layanan yang realistis, namun tetap optimal.
“Dengan adanya standar waktu yang disepakati, kita harapkan tidak ada lagi hambatan yang memperlambat proses perizinan, apalagi di sektor-sektor yang strategis,” tambah Fahmi.
Lebih lanjut, DPMPTSP Kaltim berencana menindaklanjuti hasil pembahasan ini dalam bentuk kebijakan internal dan standar pelayanan publik. Hal ini akan menjadi rujukan resmi dalam proses pemberian rekomendasi teknis ke depan, demi mendorong profesionalisme serta peningkatan kepuasan masyarakat dan investor.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Menunggu Kepastian Berbulan-bulan, Kontraktor Akhirnya Pegang Jadwal Pembayaran dari Pemkab Kukar
- Keramba Warga Ditabrak Tongkang, Perusahaan Nyatakan Siap Bertanggung Jawab
- Rintis Ketahanan Pangan Lokal, Kakam Tabalar Muara di Berau Garap 420 Hektare Sawah dan Budidaya Ikan dan Udang
- Kementerian ESDM Sebut Gejolak Venezuela Tidak Ganggu Pasokan Minyak Indonesia
- UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis 2026, Ini 15 Syarat yang Wajib Dipenuhi








