Advertorial
DPRD Balikpapan Minta Regency Sementara Stop Beraktivitas
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Komisi III DPRD Balikpapan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke perumahan Balikpapan Regency, Selasa (23/5/2023).
Pada sidak itu turut serta organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR).
Sidak dimulai dengan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan manajemen Balikpapan Regency di kantor pemasaran. Komisi III DPRD Balikpapan yang diketuai Alwi Alqadri itu mempertanyakan terkait izin yang dimiliki Balikpapan Regency dalam melaksanakan proses pembangunan.
Kemudian sidak dilanjutkan dengan mengecek lokasi di cluster Camellia. Koordinator Komisi III DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle yang turut hadir pada sidak itu menjelaskan bahwa, banyak laporan warga yang masuk ke DPRD terkait adanya dugaan penyimpangan terkait kelengkapan persyaratan pembangunan yang belum selesai. Bahkan, terjadi revisi pada site plan sebanyak 5 kali.
“Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan pengajuan dan perizinan, sehingga terjadi perdebatan. Apakah yang memperlambat dari pihak Pemerintah atau dari pihak Regency yang lambat mengurus izinnya,” ujar Sabaruddin.
Hasil sidak itu disepakati bahwa pihak Balikpapan Regency untuk sementara menghentikan semua aktivitas pembangunan hingga izin dikeluarkan. Namun, pekerjaan jalan akses tembusan Sekolah SD dan SMP Terpadu menuju jalan raya atau Jalan Sepinggan Baru tetap berjalan.
“Penyetopan sementara dilakukan sampai kelengkapan izin dikeluarkan. Tidak ada alasan untuk penyetopan jika semua izin sudah dilengkapi,” jelasnya.
DPRD Balikpapan juga meminta kepada Pemkot, termasuk instansi terkait seperti PU, DLH, dan pihak Regency, untuk duduk bersama dan merumuskan pola dan mekanisme yang tepat.
“Kami juga memohon kepada pemerintah bahwa pengembang ini berbisnis. Tolong bantu para investor untuk masuk ke Balikpapan dan permudah proses perizinan, dengan catatan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah dilengkapi sebaik-baiknya,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Balikpapan Regency, Sarkim Sumeria menyampaikan bahwa, pertemuan hari ini bertujuan untuk melakukan koordinasi antara pihak DPRD Balikpapan dan lembaga Pemkot Balikpapan.
“Jika terjadi penghentian, itu terkait dengan persyaratan dan perencanaan yang belum selesai, seperti persyaratan yang dikeluarkan oleh Disperkim yang masih memiliki beberapa poin,” ujar Sarkim.
Sarkim juga mengakui bahwa, beberapa perizinan masih dalam proses. Ada yang sudah selesai, sedang berjalan, dan yang akan segera dilakukan. Saat ini, pihaknya sedang berupaya untuk menyamakan persepsi dan melakukan konsolidasi dengan baik.
“Izin pembangunan memerlukan siteplan yang dibuat oleh pengembang sebagai dasar untuk mengajukan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan lainnya,” jelasnya.
[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Jelang Nataru, Ketua DPRD PPU Lakukan Sidak ke Pelabuhan
- UMK dan UMSK Kukar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya
- Progres 98%, IGD Baru RSUD dr. Abdul Rivai Masih Menunggu Fasilitas Penunjang
- DPRD Bontang Resmi Lantik Dua Anggota PAW Pengganti Agus Haris dan Aswar
- Pemerintah Alokasikan Rp 256 Triliun untuk Pembebasan PPN Kebutuhan Pokok